BERITAALTERNATIF.COM – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen-PPPA) melaporkan sebanyak 53 persen anak di bawah umur yang melangsungkan pernikahan mengalami depresi dan gangguan mental.
PIt Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak Kemen-PPPA Rini Handayani menambahkan sekitar 30-40 persen pada perkawinan anak di bawah umur juga meningkatkan risiko stunting serta memicu kegagalan anak untuk menyelesaikan sekolah menengah.
“(Sebanyak) 53 persen perkawinan di bawah 18 tahun menderita mental disorder depresi. Kemudian 4,5 kali lipat peluang terjadinya kehamilan risiko tinggi, dan dua kali risiko kematian saat melahirkan,” kata Rini di Kantor Kemen-PPPA, Jakarta Pusat, Jumat (20/1/2023).
Rini melanjutkan pada 2018 lalu, Indonesia sempat berada dalam 10 daftar negara dengan angka absolut perkawinan anak tertinggi dunia. Apabila dirinci kembali, sebanyak 47,9 persen perempuan dan 41,78 persen laki-laki berusia 20-24 tahun putus sekolah usai menikah di bawah umur.
“Satu dari sembilan anak (di bawah umur) di Indonesia menikah,” kata dia.
Rini mengungkapkan sejumlah strategi pemerintah dalam mencegah perkawinan pada anak di bawah umur. Di antaranya, penguatan regulasi dan penegakan hukum yang proporsional terhadap kepentingan terbaik anak.
Penguatan efektivitas kelembagaan melalui peningkatan kapasitas SDM, penyedia layanan, koordinasi, sistem data dan informasi, serta fungsi pembinaan dan pengawasan. Peningkatan pemahaman tentang perlindungan anak bagi para pemangku kepentingan, masyarakat, keluarga, dan anak.
Penguatan jejaring antara pemerintah dengan komunitas, media massa, dunia usaha, dan lembaga masyarakat. Lalu peningkatan partisipasi anak dalam pembangunan sesuai dengan tingkat kematangan usianya, hingga peningkatan layanan dan rehabilitasi bagi anak yang membutuhkan perlindungan khusus.
“Jadi mari kita bersama, mulai dari keluarga, masyarakat, stop perkawinan anak agar anak bahagia dan berkualitas,” ujar Rini.
Baru-baru ini, publik menyoroti maraknya pernikahan dini di Ponorogo. Pengadilan Agama Ponorogo bahkan melaporkan mendapat 191 permohonan dispensasi perkawinan anak.
Berdasarkan data Pengadilan Tinggi Agama Surabaya, angka permohonan dispensasi kawin di Provinsi Jawa Timur pada 2022 mencapai 15.212 kasus. Dari jumlah itu, 80 persen di antaranya karena para pemohon telah hamil. (*)
Sumber: CNN Indonesia