Search
Search
Close this search box.

Perpustakaan Daerah Kaltim Punya Peran Penting Merawat dan Melestarikan Naskah Kuno

Ilustrasi naskah kuno. (Istimewa)
Listen to this article

BERITAALTERNATIF.COM – Peran perpustakaan dalam melestarikan warisan dokumenter bangsa antara lain dapat dilakukan dengan melestarikan pengetahuan (knowledge) dari naskah kuno, revitalisasi nilai-nilai budaya, menumbuhkan rasa kecintaan pada budaya, membangun jati diri serta karakter bangsa, dan melestarikan naskah kuno.

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah (DPKD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) berupaya membangun database untuk menginventarisasi warisan dokumenter dari seluruh Indonesia dengan cara mengajukan warisan dokumenter sebagai ingatan kolektif dunia.

DPMD Kaltim juga berusaha meningkatkan budaya membaca untuk mendorong kecintaan terhadap budaya bangsa, serta mengajak masyarakat untuk menjadikan naskah kuno sebagai bahan pustaka, bukan hanya sebagai pusaka.

Advertisements

Plh Kepala DPKD Kaltim, Taufik menjelaskan, jumlah naskah kuno dalam negeri sebanyak 82.158 dan luar negeri 39.387.

Sedangkan naskah kuno di Kaltim sebanyak 965, yang termuat dalam perpustakaan sebanyak 80, masyarakat 465, dan luar negeri berjumlah 500.

Pemerintah Provinsi Kaltim dalam mengembangkan koleksi kearifan lokal, sambung dia, telah melakukan pelestarian informasi berkonten kearifan lokal terhadap naskah kuno.

Penyajian naskah kuno akan dilakukan dalam bentuk buku, PDF, dan audio visual. “Penyajian ringkasan naskah kuno…dapat diakses dengan cara scan QR – Code,” katanya, Kamis (19/10/2023).

Adapun hambatan dan kendala yang dihadapi DPKD Kaltim dalam menghimpun naskah kuno meliputi anggaran, informasi keberadaan naskah kuno masyarakat, dan akses untuk hunting naskah kuno yang terbatas, sehingga perlu pendekatan jalur khusus.

Masyarakat, lanjut dia, kurang memahami peran perpustakaan sebagai pelestari naskah kuno, keterbatasan SDM ahli filologi, ahli dan paham naskah kuno.

Selain itu, keterbatasan sarana prasarana dan pendukung pelestarian, preservasi maupun alih media, termasuk sarana untuk naskah kuno di masyarakat atau kesultanan.

Hal ini menghambat DPKD Kaltim saat berkomunikasi dengan pemilik naskah kuno untuk mendapatkan akses maupun dokumen. (adv/ical/fb)

Advertisements

Bagikan

Kunjungi Berita Alternatif di :

Advertisements

BERITA TERKAIT

Advertisements
POPULER BULAN INI
INDEKS BERITA