BERITAALTERNATIF.COM – Persit Kartika Chandra Kirana (KCK) Cabang XVIII Dim 0906/Kkr mengadakan workshop membatik dalam rangka memperingati Hari Batik Nasional dan Hari Ulang Tahun ke-78 TNI.
Dalam kegiatan tersebut, KCK Cabang XVIII Dim 0906/Kkr menggandeng para penyandang disabilitas sensorik pendengaran atau tunarungu/tuli di Tenggarong. Para penyandang disabilitas tersebut bertugas sebagai tenaga pelatih membatik.
Workshop membatik ini diselenggarakan pada 29 September hingga 2 Oktober 2023, bertepatan dengan peringatan Hari Batik Nasional.
Ketua Persit KCK Cabang XVIII Dim 0906 Koorcab Rem 091 PD VI/Mlw, Nyonya Wulan Jeffry Satria menjelaskan, dalam workshop membatik tersebut terdapat enam motif batik yang berciri khas bunga wijaya kusuma yang dihasilkan para pembatik.
“Dalam waktu tiga hari yang cukup singkat, kita dapat menghasilkan enam motif luar biasa karena saya pun tidak menyangka bahwa ibu-ibu Persit ternyata bisa juga membatik,” ucapnya pada Senin (2/10/2023).
Ia berharap kegiatan membatik ini dapat mendukung UMKM Kukar. Para pelaku usaha tersebut diharapkannya bisa memunculkan motif khas yang dapat dipatenkan.
“Semoga nanti Persit Kukar dari Kodim 0906 ini bisa berperan serta mengenalkan budaya lokal dan berperan memajukan UMKM Kukar dan menjadi kebanggaan buat kami dari Kodim 0906 Kukar,” harap Wulan.
Workshop membatik tersebut diapresiasi oleh Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Diskop-UKM) Kukar.
Sekretaris Diskop-UKM Kukar Thaufiq Zulfian Noor berharap Persit KCK Cabang XVIII Dim 0906 Kukar dapat memanfaatkan momentum Hari Batik Nasional tahun ini untuk memunculkan ide kreatif dalam desain batik khas Kukar.
Dia mengaku sangat mendukung usaha mematenkan batik yang didesain oleh para pelaku usaha di Kukar.
Menurut dia, Hak Kekayaan Intelektual (HKI) bisa didapatkan dari rekomendasi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kukar.
“Sesuai dengan regulasi, kalau untuk batik itu budaya; dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk mendapatkan rekomendasi terbitkan HKI,” terangnya.
Sementara Diskop-UKM Kukar, sambung Thaufiq, hanya memiliki kewenangan untuk menerbitkan produk-produk selain yang bernilai budaya.
“Kalau untuk kami Diskop-UKM itu juga untuk produk-produk selain dari yang bernilai budaya,” jelasnya. (adv/nf/fb)