Search

Perusahaan Penyebab Pencemaran Lingkungan bakal Lakukan Ganti Rugi

Anggota DPRD Kutim, Abdi Firdaus. (Istimewa)

BERITAALTERNATIF.COM – Perusahaan yang menyebabkan pencemaran lingkungan di Desa Pengadan, Muara Bulan, dan Karangan bakal melakukan ganti rugi.

Anggota DPRD Kutim, Abdi Firdaus mengungkapkan bahwa sejumlah anggota legislatif telah mendatangi perusahaan yang menyebabkan pencemaran lingkungan itu.

Para wakil rakyat menuntut agar perusahaan melakukan ganti rugi kepada masyarakat yang terkena dampak pencemaran tersebut.

“Saya dapat informasi dari Komisi B bahwa perusahaan siap untuk melakukan ganti rugi yang dirasakan masyarakat,” ungkap dia saat ditemui pada Senin (15/7/2024).

Meski demikian, pihaknya belum mengetahui berapa besaran ganti rugi yang akan diberikan perusahaan kepada masyarakat.

Ia menjelaskan, hal tersebut masih dalam pembicaraan pihak perusahaan.

DPRD Kutim ingin pihak perusahaan agar lebih rasional karena pencemaran lingkungan ini sangat merugikan masyarakat

“Kami harap ada aturan yang lebih ketat mengenai lingkungan. Ketika lingkungan tercemar dampaknya ke masyarakat, kasihan masyarakat,” kata Abdi.

“Banyak perusahaan baru berdiri, tapi dampak positif yang diberikan kepada masyarakat hanya sedikit. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) harus lebih tegas dalam mengawasi perusahaan yang ada di Kutim,” sambungnya.

Politisi partai Demokrat itu pun menegaskan pencemaran lingkungan ini jangan sampai terulang kembali.

Sebab, dampak yang paling besar dirasakan saat pencemaran lingkungan ialah masyarakat sekitar.

Mengantisipasi kejadian terulang kembali, ia meminta kepada DLH Kutim untuk melakukan pengawasan secara ketat terhadap aktivitas perusahaan yang beroperasi di daerah.

“Untuk mengantisipasi kejadian serupa, Dinas Lingkungan Hidup, pertambangan dan pihak terkait harus melakukan pengawasan dengan lebih ketat,” ujar dia.

Abdi bahkan dengan lantang memperingatkan perusahaan yang berulang melakukan pencemaran lingkungan bahwa DPRD Kutim tidak akan tinggal diam bila menyangkut kepentingan publik.

“Kalau perusahaan yang sama melakukan lagi, kami bakal melakukan tindakan tegas. Kalau perlu kami rekomendasikan agar izin mereka dicabut. Selama itu merugikan masyarakat, kami pasti akan selalu membela,” pungkasnya. (adv/byan)

Editor: M. As’ari

TAGS:

BERITA TERKAIT