Jakarta, beritaalternatif.com – Pasangan calon petahana nomor urut 01, Sahbirin Noor-Muhidin, mengalahkan paslon 02, Denny Indraya-Difriadi dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilgub Kalimantan Selatan (Kalsel).
Berdasarkan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat, Sahbirin-Muhidin memperoleh 51,2 persen atau 869.621 suara. Sementara lawannya, 48,8 persen atau 828.591 suara. Data itu diperoleh dari 9.069 TPS atau 100 persen suara yang masuk.
PSU dilaksanakan pada satu kota dan dua kabupaten di Kalsel, yaitu di 301 TPS di Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin.
Kemudian lima kecamatan di Kabupaten Banjar, yakni Kecamatan Sambung Makmur, Kecamatan Aluh-Aluh, Kecamatan Martapura, Kecamatan Mataraman, dan Kecamatan Astambul ada 502 TPS serta 24 TPS di Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin.
Mahkamah Konstitusi (MK) diketahui memutuskan PSU terhadap sengketa Pilkada yang diajukan Denny selaku calon gubernur Kalsel.
Sebelumnya, KPU Kalsel menetapkan pasangan calon petahana, Sahburun-Muhidin, sebagai pemenang Pilgub Kalsel. Mereka meraih 851.822 suara atau 50,24 persen suara sah.
Sementara pasangan penantang, Denny-Difriadi, kalah tipis. Mereka mengumpulkan 843.695 suara atau 49,76 persen.
Denny-Difri pun menggugat hasil tersebut ke MK. Mereka meminta MK mendiskualifikasi petahana karena melakukan sejumlah kecurangan seperti politik uang.
Dalam hasil PSU sementara beberapa waktu lalu, Denny menyampaikan akan kembali menggugat hasil suara Pilgub Kalsel.
Sebab, pihaknya masih menemukan sejumlah kecurangan, di antaranya politik uang dan masalah di Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Denny meminta maaf kepada rakyat Kalsel karena memperpanjang proses Pilkada. Dia berkata, langkah ini ditempuh untuk membayar kepercayaan rakyat yang diterimanya selama Pilkada.
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM itu menyebut langkah ini diatur undang-undang. Ia menyatakan akan kembali berjuang sesuai aturan hukum yang berlaku. (cnn/ln)
Sumber: Hasil PSU Pilgub Kalsel, Petahana Kalahkan Denny Indrayana