BERITAALTERNATIF.COM – Pimpinan DPRD Kaltim bersama Sekretaris DPRD Kaltim dan sejumlah pejabat struktural dan fungsional di lingkungan Sekretariat DPRD Kaltim menggelar rapat internal di Ruang Rapat Kantor DPRD Kaltim pada Selasa (12/11/2024).
Rapat internal tersebut dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel serta dihadiri Wakil Ketua II DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis dan Wakil Ketua III DPRD Kaltim Yenni Eviliana.
Rapat ini juga dihadiri Ketua Fraksi Golkar Muhammad Husni Fahruddin, Ketua Fraksi PKB Damayanti, Ketua Fraksi PKS Firnadi Ikhsan, dan Ketua Fraksi PAN-Demokrat Sigit Wibowo.
Sementara perwakilan Sekretariat DPRD Kaltim dihadiri Sekretaris DPRD Kaltim Norhayati Usman, pejabat serta tenaga ahli di lingkungan Sekretariat DPRD Kaltim.
Dalam kesempatan tersebut, Ekti menyampaikan bahwa agenda DPRD Kaltim perlu disusun guna memaksimalkan kinerja dewan. Dua agenda yang telah dijadwalkan adalah paripurna dan pembentukan pansus.
“Dalam waktu dekat DPRD akan melaksanakan paripurna dan membentuk pansus,” ujarnya.
Ada empat pansus yang akan dibentuk DPRD Kaltim, di antaranya Pansus Pembahas Rencana Kerja, Pansus Pembahas Pokok-Pokok Pikiran (Pokir), Pansus Pembahas Pedoman Penyusunan Pokir DPRD, dan Pansus Pembahas Kode Etik dan Tata Beracara DPRD.
“Empat pansus ini nantinya akan diisi oleh 12 sampai 13 orang anggota DPRD, dan masing-masing pansus bekerja sesuai dengan tugasnya,” sebut dia.
Pansus Renja DPRD, sambung Ekti, adalah pansus yang dibentuk untuk membahas rencana kerja DPRD.
“Renja DPRD merupakan bagian dari sistem perencanaan pemerintah daerah yang memuat rencana strategis dan target kinerja DPRD setiap tahun,” jelas Politisi Gerindra ini.
Sedangkan Pansus Pokir DPRD adalah pansus yang membahas usulan anggota DPRD yang didasarkan pada aspirasi masyarakat.
Adapun Pansus Kode Etik dan Tata Beracara DPRD adalah pansus yang dibentuk untuk membahas kode etik dan tata beracara DPRD Kaltim.
“Ini penting mengingat kode etik DPRD adalah norma yang wajib dipatuhi oleh setiap anggota DPRD selama menjalankan tugasnya. Kode etik ini bertujuan untuk menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPRD,” jelasnya. (adv/hms)
Editor: Ufqil Mubin