Search
Search
Close this search box.

Pimpinan Dewan Protes Hasil Seleksi Komisioner KPID Kaltim, Jahidin Duga karena “Orang Titipan” Tak Lolos

Listen to this article

Samarinda, beritaalternatif.com – Penyeleksian Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kaltim periode teranyar diwarnai isu tak mengenakkan. Proses pemilihan dan penetapannya diduga melibatkan intervensi sejumlah oknum pejabat.

Oknum pejabat itu pun mencatut nama unsur pimpinan di DPRD Kaltim. Hal itu disampaikan oleh Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Jahidin.

Politisi asal Fraksi PKB itu menjelaskan bahwa fit and proper test yang digelar pihaknya melibatkan 21 calon komisioner. Proses tes berjalan dengan penilaian yang diberikan oleh sembilan penguji. Lalu diuji sesuai nomor undian.

Advertisements

“Jadi, 15 menit setelah selesai ujian, sudah kelihatan nilainya. Karena selesai ujian hasilnya langsung direkap. Kemudian kami jilid. Selesai kami buat berita acaranya, ada 14 orang. Sebanyak tujuh orang merupakan yang terpilih, tujuh orangnya lagi sebagai cadangan,” beber Jahidin, Jumat (24/12/2021).

Dia menyampaikan, mekanisme pemilihan dan tes sudah sesuai aturan yang berlaku. Selepas ujian tulis dilakukan dan selesai pada hari yang sama, maka Komisi I telah memiliki nama-nama komisioner terpilih untuk segera diumumkan ke publik.

Meski begitu, masalah justru mencuat. Di mana nama-nama itu harus disampaikan terlebih dahulu ke unsur pimpinan DPRD Kaltim untuk diplenokan. Jahidin menyebut, hal demikian tak seharusnya ada.

Sebab, sejauh ini pihaknya hanya mengikuti rangkaian proses pemilihan sampai pengumuman nama-nama komisioner terpilih berdasarkan petunjuk teknis yang berlaku. Yakni, setelah ditetapkan maka proses berikutnya hanya mengumumkan nama calon komisioner KPID Kaltim terpilih.

“Menurut pemahaman oknum pimpinan DPRD, setelah selesai harus diplenokan. Setelah pleno, dilaporkan ke unsur pimpinan, baru diumumkan,” katanya.

“Tidak ada yang namanya pleno. Karena kami bekerja tidak lepas dari juknis. Setelah ada hasil seleksi, kami umumkan, baru dilaporkan ke unsur pimpinan. Tapi ada yang berkomentar proses ini tidak sah dan ilegal karena tidak diplenokan,” tegas Jahidin.

Berdasarkan dugaan Jahidin, intervensi tersebut dilakukan akibat orang-orang titipan dari unsur pimpinan tidak terakomodir dalam penyeleksian dan penetapan anggota KPID Kaltim yang sudah dinyatakan lulus. Terlebih saat fit and proper test. Bahkan, kata Jahidin, sejak awal panitia terbentuk pun nama orang titipan itu telah mencuat.

“Mengapa unsur pimpinan itu sampai melarang pengumuman hasil uji dan menganggap hasil ujian ilegal atau tidak sah? Titipannya tidak diakomodir oleh Komisi I. Juru kunci nomor 10 dan 21 dipaksakan untuk masuk dalam tujuh besar,” bebernya.

Jahidin menyebut, sebenarnya masalah ini adalah problem internal lembaga. Namun, perlu disampaikan karena sudah tercium isu bahwa proses yang dilakukan Komisi I disebut tak legal.

Jika pihaknya tetap melakukan hal tersebut, maka Komisi I bakal dinyatakan melakukan pelanggaran hukum. Dalam artian, mencoreng dan merusak nama lembaga.

“Karena bukan tidak mungkin, satu dari tujuh itu akan menuntut haknya apabila kami geser. Kalau sampai terjadi maka kami yang akan malu. Komisi I sebagai kelembagaan yang akan dihadapkan dengan masalah,” lanjutnya.

Sebagai informasi, berikut nama-nama yang mengikuti fit and proper test tersebut:

  1. Ali Yamin Ishak, S.Sos
  2. Irwansyah S. Pd
  3. Adji Novita Wida Vantina S. Sos
  4. Dedy Pratama S. Ikom, M. Sos
  5. Tri Heriyanto S. Ag
  6. Hajaturamsyah, S. Hut
  7. Hendro Prasetyo, S. Sos
  8. Sabir Ibrahim, SH, MH., CLA
  9. Muhammad Isnaini, S. Hut
  10. Devi Alamsyah, S. IP
  11. DR Silviana Purwanti, M. Si
  12. Dr Aji Eka Qamara YDH, S. Sn, M. Si
  13. Bawon Kuatno, S. Kom
  14. Mohamad Syaifuddin, S. Hut
  15. Ir Rudi Taufana
  16. Saaludin S. Pd
  17. Muhammad Heldiyanur, SP
  18. Muhammad Rizki Al hadid, SH
  19. Ir. Bondan Puthut Hardono
  20. Suriyatman, S. Kom
  21. Nur Azizah, S. Sos

Berdasarkan berita acara yang sudah dibuat, Komisi I menyatakan nomor urut satu sampai tujuh adalah nama-nama anggota Komisioner KPID Kaltim terpilih periode 2022-2025. Sedangkan nomor delapan hingga 14 menjadi calon komisioner cadangan.

Kemudian, dalam penandatanganan berita acara, Jahidin menyebutkan, hanya delapan dari 10 anggota panitia yang melakukan penandatanganan dengan menyatakan persetujuan. Satu nama menyatakan izin sakit dan satu nama lainnya disebut tak menyetujui penetapan dalam berita acara karena dilarang oleh partainya yang juga partai salah satu unsur pimpinan terduga yang melakukan intervensi.

Dari 10 anggota Komisi I, Andi Faisal Assegaf menyatakan izin sakit dan Sukmawati yang notabenenya adalah Sekretaris Komisi I tidak membubuhkan tanda tangan. Diketahui, Sukmawati berasal dari Fraksi PAN. (Ang)

Advertisements

Bagikan

Kunjungi Berita Alternatif di :

Advertisements

BERITA TERKAIT

Advertisements
POPULER BULAN INI
INDEKS BERITA