Search
Search
Close this search box.

Mungkinkah Pimpinan Ponpes yang Cabuli Santriwati di Tenggarong Dihukum Mati? (1)

Listen to this article

BERITAALTERNATIF.COM – Masyarakat Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dibuat geram oleh tindakan pencabulan dan pernikahan paksa yang diduga dilakukan oknum ustaz di Tenggarong terhadap seorang santriwati di salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) di Tenggarong.

Musababnya, santriwati yang masih berstatus perempuan di bawah umur itu diduga dipaksa memenuhi nafsu birahi pimpinan Ponpes tersebut, sehingga santriwati itu hamil, kemudian dipaksa untuk menikah dengan oknum ustaz itu tanpa sepengetahuan orang tua korban.

Pemilik akun Facebook dengan nama Hendra meminta majelis hakim menghukum mati oknum ustaz tersebut. “Hukum mati,” katanya singkat.

Advertisements

Perlakuan bejat sang ustaz berinisial AA itu juga dinilai telah mencoreng nama baik pesantren dan agama Islam. Hal ini dikatakan oleh pemilik akun Facebook Ike Nurjanah.

Kata dia, kasus AA membuat sebagian orang tua merasa takut memasukkan anak-anak mereka di pesantren. “Bukannya nambah ilmu agama, molah hancur anak orang,” tulisnya.

Lalu, apakah mungkin AA dihukum mati? Menjawab pertanyaan tersebut, praktisi hukum yang juga pengacara Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC-PPA) Kaltim Sudirman mengatakan bahwa masyarakat berhak mengusulkan hukuman mati terhadap pelaku yang merupakan ustaz yang kerap berceramah di berbagai tempat di Kukar itu.

“Tetapi, lagi-lagi untuk menghukum seseorang itu sesuai dengan perbuatannya dia, dan memang sudah ada aturan yang mengaturnya,” jelas Sudirman kepada beritaalternatif.com pada Sabtu (16/7/2022) siang.

Kata dia, hukuman apa pun yang akan dikenakan kepada tersangka bergantung pada putusan majelis hakim, yang dasarnya merupakan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. “Apakah kemudian dihukum mati, dihukum seumur hidup, semua itu tergantung pada fakta-fakta persidangan,” ujarnya.

Ia meyakini bahwa majelis hakim akan melihat kasus ini secara proporsional serta sesuai fakta-fakta persidangan dalam memutuskan hukuman yang tepat bagi AA.

“Kalau kemudian masyarakat menginginkan itu, sah-sah saja, wajar-wajar saja masyarakat menginginkan hukuman seperti itu,” ucapnya.

Desakan publik agar pelaku pencabulan terhadap anak dihukum mati, sambung dia, sudah sering mencuat di Tanah Air. Setiap ada kasus serupa, masyarakat menginginkan pelakunya dihukum berat.

“Tapi, lagi-lagi negara kita adalah negara hukum. Otomatis segala sesuatunya itu harus diselesaikan melalui prosedur dan hukum yang berlaku di negara kita,” urainya.

Majelis hakim, lanjut Sudirman, tidak bisa mengikuti kehendak masyarakat dalam menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa. Mereka akan memutuskan setiap kasus berdasarkan fakta-fakta persidangan.

Lalu, apakah wajar masyarakat meminta AA dihukum mati? Kata Sudirman, hal itu bergantung pada sudut pandang setiap orang. Secara pribadi, ia memandang kasus ini dari sudut pandang hukum yang berlaku di Indonesia.

“Setiap pelaku tindak kejahatan terhadap anak memang harus dihukum secara berat. Dan walaupun memang kemudian ada permintaan seperti itu, tapi harus betul-betul dilihat lagi layak dan pantasnya hukuman apa yang diterima oleh pelaku,” terangnya.

“Jadi, intinya silakan masyarakat berpendapat; silakan masyarakat menyampaikan keinginannya. Tapi ingat, kita dibatasi oleh norma-norma hukum yang berlaku. Lagi-lagi kita harus percayakan kepada majelis hakim yang akan memutuskan layak dan tepat bagi terdakwa dihukum seperti apa,” sambungnya.

Sudirman juga menanggapi pengenaan Pasal 76 D Jo Pasal 81 Ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan penjara paling lama 15 tahun oleh kepolisian terhadap AA.

Ia menilai bahwa pengenaan pasal tersebut sangat wajar. Pasalnya, kurungan 15 tahun penjara merupakan hukuman yang paling berat.

Praktisi hukum yang juga pengacara TRC-PPA Kaltim, Sudirman. (Dok. Pribadi)

Bila ada desakan publik agar pelaku dikenakan pasal berlapis, maka ia mengembalikan hal itu kepada jaksa penuntut umum. Namun, putusan apa pun yang dikenakan kepada AA akan bergantung pada fakta-fakta dan bukti-bukti yang terungkap di pengadilan. “Sehingga kita kembalikan lagi pada proses pengadilan,” katanya.

Secara kelembagaan, kata Sudirman, TRC-PPA Kaltim menginginkan agar AA dihukum berat serta setimpal dengan perbuatan yang dilakukan oknum ustaz tersebut.

Ia menyebutkan bahwa keinginan tersebut tidak hanya datang dari TRC-PPA Kaltim, tapi juga berasal dari seluruh masyarakat di Bumi Mulawarman.

Masyarakat menginginkan agar majelis hakim menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku. Namun, dia menekankan bahwa apa pun putusan majelis hakim akan bergantung pada proses persidangan di pengadilan. “Biarlah majelis hakim yang menilai itu semua,” pungkas Sudirman. (*)

Advertisements

Bagikan

Kunjungi Berita Alternatif di :

Advertisements

BERITA TERKAIT

Advertisements
POPULER BULAN INI
INDEKS BERITA