Search

Pinjaman Online Ilegal Manjamur, Masyarakat Diminta Berhati-hati

Ilustrasi

Jakarta, beritaalternatif.com – Belakangan sejumlah pemberitaan menginformasikan maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal yang terjadi di masyarakat. Orang-orang yang melakukan pinjol ilegal mendapat teror ataupun intimidasi lainnya.

Direktur Riset Center of Reform on Economics (Core) Indonesia, Piter Abdullah menilai, pinjol ilegal bukan bagian dari fintech (finansial technology) lending yang selama ini menjadi jembatan untuk meningkatkan perekonomian.

Menurutnya, pinjol ilegal masuk kategori sebagai kejahatan. Dalam hal ini penipuan berkedok teknologi informasi.

Advertisements

“Saya mengategorikannya sebagai praktik kriminal, sebagai bagian dari praktik penipuan, pemeresan dengan kedok teknologi informasi,” kata Piter dalam diskusi ‘Mencari Solusi Penanganan Pinjaman Online Ilegal’.

Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing sepakat dengan Piter. Dia menyebut, pinjol ilegal merupakan sebuah kejahatan yang bisa dijerat dengan pidana. Dia menilai, pinjol ilegal tidak masuk dalam sektor jasa keuangan.

“Saya sepakat, memang benar ini kriminal. Kejahatan ini. Jadi, pinjol ilegal bukan sektor jasa keuangan. Ini adalah kejahatan,” ujarnya.

Karena itu, Tongam meminta masyarakat untuk berhati-hati dengan pinjol ilegal. Dia meminta masyarakat memahami lebih dulu seluk beluknya, baik itu resiko, manfaat, hingga kewajibannya.

“Jangan sampai setelah meminjam baru menyesal,” ucapnya.

Tongam menjelaskan, sejauh ini fintech lending atau pinjaman online yang legal hanya terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Total sudah ada 125 fintech lending yang terdaftar di OJK.

Dari jumlah tersebut, ada 60 juta rekening yang terdaftar resmi dengan dana komulatif yang disalurkan mencapai sekitar Rp 190 triliun.

Dari data tersebut, Tongam mengatakan, pinjol sejatinya membantu masyarakat. Terutama sebagai alternatif pendanaan.

“Dia bisa jadi menyengsarakan kalau dia masuk ke pinjol ilegal. Ini yang perlu kita cari solusinya,” katanya.

Menurut dia, pinjol ilegal akan menyusahkan masyarakat. Karenanya, Tongam menyarankan agar masyarakat mengecek lebih dulu ke situs OJK, yakni ojk.go.id atau contact center 157 jika hendak meminjam dana secara online.

“Jika ingin meminjam online, hanya pada fintech lending yang terdaftar di OJK,” ucapnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi XI DPR, Fathan Subchi menilai, sosialisasi stakeholder seperti OJK maupun Satgas Waspada Investasi terkait menjadi kunci untuk mengedukasi masyarakat perihal pinjol ilegal.

“Kita harus terus mengampanyekan investasi bodong harus dihindari masyarakat, masyarakat harus pintar, cerdas, well educatif,” katanya.

Kemudian dari sisi regulasi, Fathan menambahkan, DPR tengah menunggu langkah dari OJK terkait UU Fintech agar bisa masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

“UU Fintech ini penting untuk mmeberikan payung hukum karena selama ini fintech diatur dalam Peraturan OJK saja. Kurang kuat regulasinya,” kata dia.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Birgjen Rusdi Hartono meminta masyarakat yang merasa menjadi korban pinjol ilegal untuk melaporkan ke polisi. Apalagi jika sudah mendapat teror maupun ancaman.

“Jangan takut dan jangan merasa malu. Laporkan jika sudah merasa tertipu, merasa terancam, laporkan. Ketika sudah dilaporkan biar Polri yang menyelesaikan itu semua. Karena ada UU Perlindungan Konsumen, UU ITE dan juga KUHP bisa kita manfaatkan untuk menjerat pelaku,” ujarnya.

Plt Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Teguh Arifiadi menambahkan, sejauh ini pihaknya sudah melakukan pemblokiran atau penutupan terkait aplikasi maupun website pinjol ilegal.

Sejak Januari hingga 18 Juni 2021, ada 447 fintech ilegal yang diblokir Kemenkominfo. Rinciannya 75 website, 105 aplikasi, 76 media sosial, 191 file sharing.

Teguh juga meminta masyarakat tak ragu melaporkan ke OJK atau aduankonten.id yang dikelola Kemenkominfo jika menemukan kecurigaan terkait situs atau aplikasi pinjol.

“Kami akan memverifikasi untuk menguji apakah aplikasi itu legal atau ilegal. Kemudian jangan mudah untuk mengklik tautan atau link dengan iming-iming yang tidak wajar,” ujarnya. (cnn/ln)

Sumber: Pengamat: Pinjol Ilegal Kriminal Berkedok Teknologi Informasi

Advertisements

Bagikan

Kunjungi Berita Alternatif di :

Advertisements

BERITA TERKAIT

Advertisements
POPULER BULAN INI
Advertisements
INDEKS BERITA