Search
Search
Close this search box.

Majelis Tahkim Tak Kunjung Bersikap, Puji masih Sah sebagai Ketua DPC PKB Kukar

Listen to this article

BERITAALTERNATIF.COM – Dualisme kepemimpinan Dewan Pimpinan Cabang Partai Kebangkitan Bangsa Kabupaten Kutai Kartanegara atau DPC PKB Kukar tak kunjung diselesaikan oleh Majelis Tahkim DPP PKB.

Pengamat hukum dari Fakultas Hukum Universitas Kutai Kartanegara Tenggarong Mansyur menjelaskan bahwa secara hukum Puji masih sah sebagai Ketua DPC PKB Kukar.

Begitu pun pengurus di bawah kepemimpinan Puji. Mereka masih sah sebagai Pengurus DPC PKB Kukar. “Kenapa dikatakan sah? Karena masih dalam proses hukum,” jelas Mansyur kepada beritaalternatif.com pada Selasa (4/10/2022).

Advertisements

Alasan lain, sambung dia, Puji beserta pengurusnya telah mengajukan keberatan kepada Majelis Tahkim DPP PKB. Hingga kini surat tersebut tak kunjung diproses oleh Majelis Tahkim.

Karena itu, ia berpendapat, belum ada satu pun keputusan final terkait keabsahan kepengurusan DPC PKB Kukar di bawah kepemimpinan Untoro Raja Bulan.

“Ketika kita lihat dari sisi hukum, ketika orang mengajukan keberatan, maka harus dianggap sah dulu sebelum proses itu diputus berdasarkan keputusan yang telah berkekuatan hukum tetap,” terangnya.

Mestinya, kata Mansyur, Majelis Tahkim memproses surat keberatan yang dilayangkan Puji dan pengurusnya. Kemudian, majelis tersebut mengeluarkan keputusan yang dapat dijadikan pegangan oleh kubu Puji dan Untoro.

“Makanya, PKB Kukar ini masih dalam status quo. Termasuk SK yang baru itu masih status quo, sehingga menurut saya, dari segi hukum Pak Puji masih sah sebagai Ketua DPC PKB Kukar,” jelasnya.

Dengan demikian, Mansyur menegaskan, apabila Untoro beserta pengurusnya mengambil kebijakan-kebijakan strategis yang mengatasnamakan DPC PKB Kukar, maka mereka berpotensi melanggar hukum.

Ia mencontohkan bahwa setiap partai di daerah memiliki dana hibah dari negara yang disalurkan lewat Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol). Ketika DPC PKB Kukar yang dipimpin Untoro menerima dana hibah tersebut, maka mereka akan menyalahi aturan yang berlaku.

“Termasuk Kesbangpol pun berpotensi akan dibawa ke ranah hukum, karena itu akan menjadi kerugian negara. Sebab, mereka mencairkan dana hibah kepada pengurus PKB yang memegang SK yang masih dalam status quo,” urainya.

Di sisi lain, apabila Untoro mengeluarkan keputusan partai, maka ia tidak memiliki dasar hukum. Pasalnya, SK kepengurusan yang baru sedang digugat oleh DPC PKB Kukar yang dipimpin Puji.

“Konsekuensi hukumnya adalah seluruh keputusan yang dikeluarkan oleh pengurus PKB yang baru akan batal demi hukum,” tegasnya.

Mansyur menyarankan Kesbangpol dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghentikan seluruh kebijakan yang berhubungan dengan PKB Kukar.

Ia mencontohkan saat pengurus partai tersebut mendaftarkan diri sebagai peserta Pemilu 2024 di Kukar. KPU tidak diperkenankan menerima partai yang memiliki dua pengurus sebagai peserta pemilu.

“Tidak boleh diterima dua-duanya, karena PKB itu hanya satu kepengurusan. Satu kepengurusan itu berdasarkan SK Kementerian Hukum dan HAM,” katanya.

Kata dia, sebagai penyelenggara pemilu, KPU pun akan menerima konsekuensi hukum apabila menerima dua kepengurusan DPC PKB Kukar tersebut.

Untuk menyelamatkan PKB Kukar, Mansyur menyarankan Majelis Tahkim DPP PKB memproses surat keberatan yang dilayangkan DPC PKB Kukar yang dipimpin Puji.

Dengan begitu, keputusan yang diambil Majelis Tahkim bisa menjadi rujukan bagi penyelenggara pemilu. “Keputusan apa yang berkuatan hukum tetap saat ini untuk dijadikan rujukan oleh KPU? Kan sampai hari ini enggak ada yang bisa dijadikan rujukan,” ujarnya.

Mansyur menegaskan, KPU pun tidak bisa menjadikan SK kepengurusan baru yang dikeluarkan oleh DPP PKB sebagai rujukan dalam menerima PKB Kukar sebagai peserta pemilu mendatang.

“Kecuali tidak ada perlawanan dari kepengurusan yang lama, maka DPC PKB Kukar yang baru bisa diterima oleh KPU sebagai kepengurusan yang sah,” sebutnya.

Dia menyimpulkan bahwa dualisme kepemimpinan DPC PKB Kukar bisa diselesaikan apabila Majelis Tahkim mengambil sikap tegas dengan mengeluarkan keputusan yang jelas.

“Hari ini kan enggak diproses. Yang menjadi pertanyaan adalah, mana yang benar? Kalau mau menyelesaikan itu, ya segera saja diputuskan. Jangan didiamkan,” imbuhnya.

“Kalau mendiamkan begitu, Pak Puji dan rekan-rekannya akan berdalih, ‘Saya yang benar. Saya adalah pengurus yang sah. Karena belum ada keputusan yang final bahwa saya ini tidak diakui sebagai pemimpin di PKB Kukar’,” sambungnya.

Langkah lain, menurut Mansyur, kubu Untoro dan Puji bisa melakukan islah. Apabila langkah ini pun tidak kunjung diambil, juga Majelis Tahkim terus mendiamkan laporan Puji dan pengurusnya, maka PKB tidak akan bisa mengikuti kontestasi Pemilu 2024 di Kukar.

“Jadi, saya berkesimpulan, belum ada keputusan yang final bagi DPC PKB Kukar yang baru untuk melaksanakan seluruh keputusan partai di tingkat Kabupaten Kutai Kartanegara,” pungkasnya. (um)

Advertisements

Bagikan

Kunjungi Berita Alternatif di :

Advertisements

BERITA TERKAIT

Advertisements
POPULER BULAN INI
INDEKS BERITA