Search

PKC PMII Minta PT Pertamina Patra Niaga Hentikan Pendistribusian Pertamax di Kaltim

Pengurus Kordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Kaltim, Kasdiansyah. (Istimewa)

BERITAALTERNATIF.COM – Dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama tahun 2018-2023 menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 193,7 triliun.

Dalam kasus tersebut, Kejagung menyebut adanya praktik oplos Pertalite menjadi Pertamax.

Kasus ini mencuat ke publik setelah Kejagung menetapkan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023.

Advertisements

Berdasarkan keterangan Kejagung, PT Pertamina Patra Niaga diduga membeli Pertalite dan melakukan blending untuk menghasilkan Pertamax. Namun, dalam proses pembelian, Pertalite tersebut dibeli dengan harga Pertamax.

Pengurus Kordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kaltim Kasdiansyah mengatakan bahwa pemerintah harus melakukan audit total terhadap BUMN.

“Masyarakat selama ini ditipu oleh pihak Pertamina. Tentu dalam kasus ini semakin memperburuk citra Pertamina di mata dunia. Skandal korupsi yang merugikan masyarakat dan negara ini sangat berdampak luas pada stabilitas ekonomi dan harga bahan bakar di Indonesia,” ungkapnya, Rabu (26/2/2025).

Dia juga mengatakan bahwa kelemahan pengawasan di internal Pertamina dan Kementerian ESDM menjadi faktor utama yang memungkinkan praktik ini terjadi bertahun-tahun tanpa terdeteksi.

“Kita semua dirugikan. Kami berharap dalam skandal korupsi Rp 193,7 triliun di Pertamina ini Kejaksaan Agung bisa membongkar mafia migas yang melibatkan unsur pengusaha dan pemangku kebijakan di dalam internal Pertamina. Harus dibongkar sampai ke dalam,” ujarnya.

Ia mendesak PT Pertamina Patra Niaga Kaltim menghentikan sementara pendistribusian Pertamax (RON 92) dan Pertalite (RON 90) untuk memastikan BBM oplosan tak beredar di Kaltim.

“Kami mendesak PT Pertamina Patra Niaga Kalimantan Timur untuk segera melakukan pemberhentian sementara dalam pendistribusian BBM di wilayah Kaltim sampai pada hasil uji kualitas BBM resmi,” tutupnya. (*)

Editor: Ufqil Mubin

Advertisements

Bagikan

Kunjungi Berita Alternatif di :

Advertisements

BERITA TERKAIT

Advertisements
POPULER BULAN INI
Advertisements
Advertisements
INDEKS BERITA