Search

PN Jakarta Pusat Putuskan Tunda Pemilu, Komisioner KPU Kukar: Tahapan masih Tetap Berjalan

BERITAALTERNATIF.COM – Isu penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) kian marak dibicarakan publik beberapa hari ini. Berawal dari gugatan yang dilayangkan oleh Partai Rakyat Adil dan Makmur (Prima) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Desember 2022.

Partai yang dinyatakan tidak lolos verifikasi administrasi pada kontestasi Pemilu 2024 oleh KPU Pusat tersebut merasa dirugikan sehingga mengajukan gugatan perdata agar dilaksanakan penundaan Pemilu. PN Jakarta Pusat pun menyetujui permohonan tersebut.

Berbagai macam tanggapan pun dilakukan oleh beberapa pengamat politik, pakar hukum, dan juga politisi.

Advertisements

Di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) sendiri banyak pertanyaan yang juga dilayangkan oleh masyarakat umum tentang keberlangsungan persiapan Pemilu tersebut.

Menanggapi hal tersebut Komisioner KPU Kukar, Nofand Surya Gafilah menyebutkan, pihaknya adalah perpanjangan tangan atau pelaksana tugas dari KPU Pusat sehingga apa pun keputusan di Pusat akan dilaksanakan KPU Kukar.

“Selama tidak ada perintah penundaan tahapan Pemilu, maka akan tetap jalan,” ucap Nofan, Jumat (3/3/2023) siang.

“Kita di bawah ini hanya menjalankan instruksi dan perintah,” sambungnya.

Nofan juga menyebutkan bahwa sejauh ini persiapan tahapan Pemilu, khususnya di Kukar, belum terdapat kendala.

“Di Kukar sejauh ini tidak ada kendala dan segala tahapan terkait Pemilu tetap berjalan,” pungkasnya. (*)

Penulis: Arif Rahmansyah

Editor: Ufqil Mubin

Advertisements

Bagikan

Kunjungi Berita Alternatif di :

Advertisements

BERITA TERKAIT

Advertisements
POPULER BULAN INI
Advertisements
INDEKS BERITA