Search
Search
Close this search box.

Diduga Perkosa Santriwatinya, Besok Abu Ali akan Disidang di PN Tenggarong

Listen to this article

BERITAALTERNATIF.COM – Kasus pencabulan yang melibatkan pimpinan salah satu pondok pesantren di Kota Tenggarong, Ustaz Abu Ali, kini telah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Tenggarong.

Pekan lalu, 9 Agustus 2022, sidang perdana telah dilakukan di PN Tenggarong dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kemudian, pada Selasa (16/8/2022) besok, majelis hakim PN Tenggarong akan menggelar sidang kedua dengan agenda penyampaian pembelaan atau eksepsi dari terdakwa.

Advertisements

Humas PN Tenggarong Andi Ardiansyah mengungkapkan bahwa sidang terkait kasus tersebut akan dilaksanakan secara tertutup. “Karena termasuk asusila,” jelas Ardi kepada beritaalternatif.com pada Senin (15/8/2022) siang.

Selain itu, terdakwa akan hadir secara daring dalam sidang tersebut. Artinya, sebagai tahanan Kejaksaan Negeri Tenggarong, selama mengikuti sidang, Abu Ali akan tetap berada di tahanan.

“Sekarang sidangnya memang masih daring,” ucapnya.

Dalam pembacaan surat dakwaan sebelumnya, Abu Ali didakwa telah melakukan tindakan asusila terhadap santriwatinya.

Ia pun terancam hukuman 15 tahun penjara. Hal ini merujuk pada Undang-Undang Perlindungan Anak. “Ancaman untuk tindak pidana asusila memang lumayan tinggi. Apalagi korbannya dalam kategori masih usia anak; di bawah 18 tahun. Itu ancamannya pidananya pasti tinggi,” jelasnya.

Dalam persidangan berikutnya, bila eksepsi terdakwa ditolak, maka korban akan dihadirkan sebagai saksi. Selain itu, ada pula beberapa saksi lain yang akan bersaksi dalam kasus tersebut.

“Siapa saksi yang dihadirkan dalam persidangan, itu kewenangan dari JPU. Kami di Pengadilan sifatnya pasif,” urainya.

Terkait permintaan publik agar Abu Ali dijatuhi hukuman seumur hidup ataupun hukuman mati, Ardi menyebutkan bahwa majelis hakim bisa saja menjatuhkan hukuman kepada terdakwa di luar tuntutan JPU.

Pasalnya, dalam menjatuhkan hukuman kepada terdakwa, hakim tidak hanya merujuk pada hukum positif yang tertuang dalam undang-undang.

“Pasti kita akan lihat juga seperti apa norma atau kaidah hukum. Salah satunya juga misalnya dia sebagai tenaga pendidik. Korban merupakan muridnya dan lain sebagainya. Itu semua akan jadi bahan pertimbangan,” katanya.

Diketahui, kasus pencabulan yang dilakukan Abu Ali mulai bergulir ke publik Kukar pada Maret 2022 setelah keluarga korban melaporkannya ke Polres Kukar.

Atas kerja sama Polres Kukar dengan Polres Bojonegoro, pimpinan pondok pesantren yang kerap berceramah di sejumlah kecamatan di Kukar itu kemudian ditangkap di Bojonegoro, Jawa Timur, pada 24 Maret 2022.

Dalam kesaksiannya, Abu Ali mengaku telah menikahi korban pada 25 Januari 2022 tanpa sepengetahuan orang tua santriwati tersebut.

Orang tua korban mengetahui anaknya telah diperkosa Abu Ali setelah melihat perubahan bentuk tubuh perempuan yang kini berusia 16 tahun itu. Setelah dicek, ternyata ia telah hamil.

Tak terima dengan perlakuan buruk Abu Ali terhadap perempuan tersebut, orang tua korban pun melaporkan tokoh agama yang pernah mendeklarasikan diri sebagai bakal calon wakil bupati Kukar itu ke kepolisian.

Atas perbuatannya, Abu Ali disangka telah melanggar Pasal 76D junto Pasal 81 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (*)

Advertisements

Bagikan

Kunjungi Berita Alternatif di :

Advertisements

BERITA TERKAIT

Advertisements
POPULER BULAN INI
INDEKS BERITA