Search
Search
Close this search box.

Poin Penting Gugatan Afrika Selatan di Mahkamah Internasional atas Genosida Israel di Jalur Gaza

Suasana sidang di Mahkamah Internasional atas gugatan Afrika Selatan terhadap genosida Israel di Jalur Gaza (REUTERS/Thilo Schmuelgen Acquire Licensing Rights via Detikcom)
Listen to this article

BERITAALTERNATIF.COM – Gugatan pelanggaran genosida Israel di Jalur Gaza Palestina disidangkan hari pertama pada Kamis (11/1/2024), di Mahkamah Internasional atau ICJ (International Court of Justice) yang merupakan bagian dari badan peradilan utama Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) berkantor di Den Haag, Belanda.

Sidang diawali dengan dengan pembacaan gugatan dari Afrika Selatan serta tuntutan agar Israel segera menghentikan operasi militernya di Gaza, dilansir Kompas.

Diberitakan Al Jazeera (11/1/2024), Afrika Selatan menyebut lebih dari 23.000 warga Palestina di Jalur Gaza terbunuh akibat serangan Israel, sejak 7 Oktober 2023.

Advertisements

“Afrika Selatan mengakui tindakan genosida yang dilakukan Israel merupakan bagian dari rangkaian tindakan ilegal yang dilakukan terhadap rakyat Palestina sejak 1948,” ujar Duta Besar Pretoria untuk Belanda, Vusimuzi Madonsela.

Menteri Kehakiman Afrika Selatan, Ronald Lamola menyatakan, serangan itu pelanggaran terhadap Konvensi Genosida 1948, yang melarang negara-negara anggotanya melakukan tindakan genosida, termasuk Israel.

Ronald Lamola juga mendorong pengadilan Mahkamah Internasional segera bertindak untuk mencegah genosida berlanjut, dengan mengeluarkan perintah agar Israel menghentikan serangannya.

Dalam sidang ini, Adila Hassim advokat yang mewakili gugatan Afrika Selatan juga memaparkan kejadian-kejadian di Palestina yang masuk tindakan genosida. Contohnya, pembunuhan massal dan penculikan warga Palestina.

Tembeka Ngcukaitobi, pengacara kedua yang mewakili Afrika Selatan, lantas menunjukkan pernyataan pihak Israel yang dapat dikategorikan sebagai niat genosida terhadap warga Gaza.

Selanjutnya sidang dengan dengan pembahasan pemberlakukan isi Konvensi Genosida 1948 terhadap Israel. Konvensi itu menyatakan negara-negara anggotanya wajib menghentikan dan mencegah genosida.

Max du Plessis, pengacara lain yang mewakili Afrika Selatan, mengatakan organisasi dunia termasuk PBB sepakat tindakan yang Israel lakukan sebagai bentuk atau tanda genosida.

Lebih lanjut, Afrika Selatan menyatakan Hamas, yang diklaim menjadi target serangan Israel, tidak bisa diadili berdasarkan hukum internasional karena bukan negara dan bukan anggota Konvensi Genosida 1948.

Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu menanggapi dengan mengatakan tuduhan Afrika Selatan terhadap Israel sebagai hal munafik dan bohong.

Hamas ucapkan terima kasih ke Afrika Selatan

Pejuang Hamas mengucapkan terima kasih kepada Afrika Selatan. Hamas menyebut Afrika Selatan telah membuktikan kepada dunia bahwa Israel melakukan pembunuhan massal dan pembersihan etnis terhadap rakyat Palestina di Jalur Gaza.

Dilansir Press TV, Jumat (12/1/2024), ucapan terima kasih kepada Afrika Selatan itu disampaikan oleh salah satu anggota Biro Politik Hamas, Izzat al-Rishq, dalam pernyataannya, Kamis.

Rishq menyebut bukti yang diajukan Afrika Selatan dalam persidangan di Mahkamah Internasional telah “membuktikan kepada seluruh dunia bahwa rezim Zionis telah melakukan pembunuhan massal dan pembersihan etnis terhadap rakyat Palestina di Gaza”.

“Sekali lagi, Afrika Selatan membuktikan keaslian posisi prinsipnya dalam mendukung bangsa Palestina,” ucapnya.

“(Afrika Selatan) telah membuktikan bahwa negaranya menentang kejahatan kejam rezim Zionis terhadap bangsa kita dan hak-hak sahnya,” tegasnya. (nsa)

Sumber: Kompas, Detik

 

Advertisements

Bagikan

Kunjungi Berita Alternatif di :

Advertisements

BERITA TERKAIT

Advertisements
POPULER BULAN INI
INDEKS BERITA