BERITAALTERNATIF.COM – Pokja 30 Kaltim mendesak Tim Seleksi (Timsel) anggota KPU kabupaten/kota se-Kaltim menggugurkan calon-calon yang telah diberikan sanksi berat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI karena melanggar kode etik dan pedoman penyelenggaraan Pemilu.
Koordinator Pokja 30 Kaltim, Buyung Marajo menjelaskan, kelolosan calon-calon yang pernah diberikan sanksi berat tersebut bisa mencoreng integritas serta komitmen KPU dalam menyelenggarakan Pemilu.
“(Harusnya) yang dipilih adalah individu yang benar-benar memiliki dedikasi tinggi terhadap prinsip-prinsip etika yang tak bisa ditawar,” tegasnya melalui rilis Pokja 30 Kaltim yang diterima media ini pada Jumat (5/1/2024).
Selain itu, sambung dia, kelolosan calon komisioner yang mendapatkan sanksi berat tersebut berpengaruh pada kredibilitas Timsel KPU Kaltim.
Buyung menegaskan bahwa Timsel KPU harus menghindari penyampaian mosi tidak percaya dari masyarakat terhadap hasil seleksi tersebut.
“Karena Timsel secara gamblang meloloskan sejumlah peserta yang cacat secara etik,” ucapnya.
Ia berpesan kepada Timsel KPU Kaltim agar waspada serta teliti dalam proses seleksi calon anggota KPU kabupaten/kota se-Kaltim.
Dia berpendapat, integritas dan kepatuhan terhadap kode etik Pemilu menjadi landasan utama dalam penyelenggaraan Pemilu yang bersih dan transparan.
Pelanggaran terhadap kode etik, lanjut dia, merupakan tindakan serius yang dapat merusak proses demokrasi yang seharusnya terlaksana secara bersih dan adil.
Oleh karena itu, Buyung menegaskan, pelanggaran kode etik tidak dapat ditoleransi dalam proses seleksi penyelenggara maupun proses Pemilu.
“Tidak hanya sebagai sebuah aturan formal, tetapi kode etik adalah fondasi moral yang harus dijunjung tinggi oleh setiap penyelenggara Pemilu,” ujarnya.
Buyung menyebut proses seleksi yang cermat dan adil tak hanya menjaga nama baik KPU, tetapi juga untuk memastikan bahwa setiap tahapan Pemilu bisa berlangsung secara transparan serta mengedepankan kejujuran.
Pasalnya, proses seleksi yang tidak teliti dan abai terhadap pelanggaran kode etik bisa merusak integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara Pemilu.
Dia menyarankan Timsel KPU Kaltim tidak mengabaikan putusan DKPP RI serta memastikan seleksi calon penyelenggara Pemilu dilakukan secara cermat, transparan, dan tidak meloloskan calon-calon yang telah melanggar kode etik Pemilu.
“Hal ini merupakan langkah awal yang penting untuk mengembalikan kepercayaan publik pada integritas proses Pemilu di Kalimantan Timur,” bebernya. (mt/fb)