Search
Search
Close this search box.

Pokja 30 Nilai Timsel Calon Komisioner KPU Zona II Kaltim Tak Demokratis

Koordinator Pokja 30 Kaltim, Buyung Marajo. (Istimewa)
Listen to this article

BERITAALTERNATIF.COM – Koordinator Pokja 30 Kaltim Buyung Marajo menilai Tim Seleksi (Timsel) Calon Komisioner KPU Zona II Kaltim tak demokratis dalam melakukan seleksi penyelenggara Pemilu.

Ia berdalih tanggapan masyarakat yang dikirim melalui email tak sepenuhnya menjadi dasar bagi Timsel untuk menggugurkan peserta yang pernah mendapatkan sanksi dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.

Dalam 10 besar calon komisioner KPU Kabupaten Kukar, masih ada 4 nama yang lolos seleksi, padahal mereka pernah mendapatkan sanksi dari DKPP.

Advertisements

Kata dia, 5 orang yang pernah melanggar kode etik Pemilu tersebut telah dijatuhi sanksi ringan dan berat.

“Walaupun satu sudah digugurkan. Empat orang yang lain itu sudah melanggar. Sudah diberi peringatan. Sudah dinyatakan melanggar. Dari mana? Dari DKPP. Artinya apa? Mereka sudah melawan putusan DKPP,” tegas Buyung kepada beritaalternatif.com, Rabu (17/1/2024).

Ia berpendapat, masih banyak calon komisioner lain yang layak diloloskan serta bisa menjalankan tugas sebagai penyelenggara Pemilu.

Dia mengaku sangat prihatin saat orang-orang yang pernah melanggar kode etik Pemilu kembali mencalonkan diri sebagai penyelenggara. Mereka pun akhirnya bisa lolos 10 besar.

Sanksi ringan maupun keras, tegas Buyung, tetap sama karena merupakan pelanggaran kode etik dalam penyelenggaraan Pemilu.

“Mereka sudah diputuskan (melanggar kode etik Pemilu). Artinya apa? Mereka kan sudah disumpah. Benar? Untuk melaksanakan Pemilu, tetap mereka langgar,” jelasnya.

Ia mendorong orang-orang yang pernah mendapatkan sanksi pelanggaran kode etik Pemilu merasa malu untuk mencalonkan diri sebagai penyelenggara Pemilu.

“Yang maju berempat ini kan orang-orang enggak tahu malu,” ucapnya.

Kata Buyung, publik tak menganggap para penyelenggara Pemilu merupakan orang-orang yang suci dari kesalahan. Mereka telah bersumpah, namun ternyata tetap melakukan pelanggaran moral dan etika.

“Kepemiluan kita itu dikotorin orang-orang seperti ini. Itu yang jadi pertanyaan. Penyelenggaranya busuk, gimana dengan peserta-peserta Pemilunya? Tugas kita secara demokrasi sangat besar. Ini berat,” tuturnya.

Meskipun para calon komisioner yang pernah melanggar kode etik tersebut tak masuk dalam 5 besar calon komisioner KPU, sambung dia, publik akan tetap mempertanyakan kinerja Timsel yang masih meloloskan pelanggar kode etik dalam 10 besar. “Masukan masyarakat tidak dipertimbangkan,” sebutnya.

Buyung berpesan kepada Timsel Komisioner KPU Kaltim agar tak kembali mencalonkan diri sebagai Timsel penyelenggara Pemilu karena telah meloloskan peserta yang pernah melanggar kode etik.

“Secara moral itu jangan mencalonkan diri lagi untuk menjadi Timsel,” tegasnya. (mt/fb)

Advertisements

Bagikan

Kunjungi Berita Alternatif di :

Advertisements

BERITA TERKAIT

Advertisements
POPULER BULAN INI
INDEKS BERITA