Search

Pokja 30 Nyatakan Mosi Tidak Percaya terhadap Timsel KPU Kabupaten/Kota se-Kaltim

pokja 30
Koordinator Pokja 30, Buyung Marajo. (Istimewa)

BERITAALTERNATIF.COM – Koordinator Pokja 30 Buyung Marajo menyatakan mosi tidak percaya dari masyarakat terhadap Tim Seleksi (Timsel) Calon Komisioner KPU Kabupaten/Kota se-Kaltim, terutama di zona Kukar, Kubar, dan Balikpapan.

“Ini dipertanyakan juga Timselnya. Publik menyatakan mosi tidak percaya kepada Timsel,” tegasnya kepada awak media beritaalternatif.com, Rabu (17/1/2024).

Pernyataan ini disampaikannya menyusul langkah Timsel meloloskan calon komisioner yang pernah melanggar kode etik Pemilu serta dijatuhi sanksi dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.

Advertisements

Publik mempertanyakan keputusan Timsel yang tetap meloloskan pelanggar kode etik serta tidak sepenuhnya menjadikan tanggapan masyarakat sebagai alasan untuk menggugurkan para calon komisioner yang mendapat sanksi DKPP.

“Mengapa ini (masukan masyarakat ini) tidak dimasukkan (sebagai dasar pengambilan keputusan dalam seleksi)? Padahal masukan dari masyarakat ini kan sudah kunci (untuk menggugurkan peserta pelanggar kode etik),” sebutnya.

Buyung menyebut Timsel mestinya tak merasa terbebani untuk menggugurkan para calon komisioner yang telah dinyatakan “cacat” oleh DKPP.

Masukan masyarakat, lanjut dia, sudah disertai bukti-bukti putusan DKPP. Karena itu, para calon komisioner tersebut bermasalah dari segi etika penyelenggaraan Pemilu.

“Kalau ini (tidak) menjadi pertimbangan lagi meloloskan orang-orang yang bermasalah, hasilnya kembali apa? Kembali bermasalah pada Pemilu kita ke depan,” tegasnya.

Ia menegaskan bahwa secara moral Timsel seharusnya meminta maaf kepada publik karena telah meloloskan orang-orang yang pernah melanggar kode etik Pemilu.

Jika Timsel beralasan telah melaksanakan tahapan seleksi sesuai prosedur, lanjut Buyung, mereka sejatinya hanya menjalankan pekerjaan administratif, bukan penyeleksi yang andal.

“Kalau hanya sekedar administratif, ngapain jadi Timsel? Saya bilang, anak SD bisa mengerjakan pekerjaan administratif kalau hanya mengumpulkan, memberikan ujian gitu, wawancara, sudah selesai,” tuturnya.

Kata dia, Timsel tak mempertimbangkan asas demokrasi dalam proses seleksi karena tidak menjadikan masukan masyarakat sebagai dasar seleksi tersebut.

Sejatinya, lanjut Buyung, Timsel memiliki kewenangan untuk menyaring dan menyeleksi calon komisioner KPU agar menghasilkan orang-orang yang bersih.

“Timselnya saja tidak demokratis, bagaimana nanti pelaksanaan kepemiluan kita yang mengagung-agungkan (dan) meninggikan asas demokrasi?” tegasnya. (mt/fb)

Advertisements

Bagikan

Kunjungi Berita Alternatif di :

Advertisements

BERITA TERKAIT

Advertisements
POPULER BULAN INI
Advertisements
INDEKS BERITA