Jakarta, beritaalternatif.com – Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) kembali menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus perusakan Masjid Ahmadiyah di Kabupaten Sintang.
“Ketiganya adalah aktor intelektual. Ditambah dengan yang kemarin, 19 orang pelaku lapangan sehingga total menjadi 22 orang tersangka,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kalbar Komisaris Besar Donny Charles Go saat dihubungi pada Rabu (8/9/2021).
Donny menyatakan, untuk pelaku lapangan dikenakan Pasal 170 KUHP. Sementara untuk aktor intelektual, dikenakan Pasal 160 KUHP. Kini, puluhan tersangka tersebut telah ditahan di Rumah Tahanan Markas Polda Kalbar.
Masjid Ahmadiyah dirusak gerombolan massa yang mengatasnamakan Aliansi Umat Islam Sintang, pada 3 September 2021. Massa membakar bangunan musala jemaat dan mengobrak-abrik Masjid Ahmadiyah Miftahul Huda yang dibangun oleh jemaat.
Setelah kejadian tersebut, Kapolda Kalbar Inspektur Jenderal Remigius Sigid Tri Hardjanto pun memerintahkan anggotanya untuk menjaga rumah warga Ahmadiyah guna mengantisipasi adanya penyerangan susulan.
“Anggota Polri fokus menjaga rumah warga Ahmadiyah untuk antisipasi penyerangan secara fisik yang dapat menimbulkan korban jiwa kedua belah pihak,” kata Sigid. (tempo/ln)