BERITAALTERNATIF.COM – Praktisi hukum sekaligus akademisi Universitas Kutai Kartanegara Mansyur menyebut politisi PDI Perjuangan Kukar Junaidi bisa diadili dalam kasus korupsi yang menjerat mantan bupati Kukar, Rita Widyasari.
Apabila kasus ini ditindaklanjuti oleh aparat hukum, kata dia, hal itu akan membawa dampak yang luas bagi penegakan hukum di Kukar.
Ia mengatakan bahwa status Junaidi sebagai “tangan kanan” Rita dapat dijadikan alasan kuat untuk dikenai sanksi pidana meskipun tugasnya hanya sebagai perantara dalam menghimpun fee dari proyek-proyek Pemkab Kukar.
Menurutnya, keterangan para saksi dalam persidangan Rita mengindikasikan keterlibatan aktif Junaidi dalam pelanggaran hukum walaupun tidak ada bukti pasti bahwa ia mendapatkan hasil dari persentase pembagian fee sejumlah proyek tersebut.
Posisi Junaidi sebagai “penagih” fee proyek diutarakan Direktur PT Surya Mega dan kepala Dinas Pekerjaan Umum Kukar dalam persidangan kasus korupsi yang melibatkan Rita.
“Kalau benar ini dia sebagai penagih dan penerima uang walaupun uang itu tidak dia ambil dan diserahkan kepada orang lain maka itu masuk sebagai ikut serta dalam melakukan sebuah tindak pidana,” jelas Mansyur saat ditemui awak media Berita Alternatif di Unikarta pada Rabu (12/6/2024).
Dia menegaskan bahwa tak ada satu pun ketentuan dalam undang-undang dan aturan hukum di Indonesia yang memperbolehkan pengusaha dan pejabat negara melakukan bagi hasil dari keuntungan dalam pengerjaan proyek-proyek pemerintah.
Direktur PT Surya Mega pernah berdalih tidak akan mendapatkan proyek dari Pemkab Kukar apabila perusahaan yang dipimpinnya tak menyerahkan sejumlah uang kepada Junaidi.
Mansyur menerangkan bahwa perbuatan itu mengindikasikan bahwa Junaidi terlibat dalam tindakan penyuapan. Direktur PT Surya Mega juga berhak disidik oleh KPK.
Junaidi juga tak bisa berdalih bahwa langkah yang diambilnya itu merupakan perintah dari atasannya. “Ketika kita sadar bahwa apa yang diperintahkan adalah perintah yang salah, maka tetap bisa diproses secara hukum,” terangnya.
Ia tak memahami alasan KPK tak menyelidiki lebih lanjut keterlibatan Junaidi dalam kasus tersebut. Padahal, sudah banyak bukti yang menerangkan keterlibatan Junaidi dalam kasus Rita.
Mansyur menyebut seyogiyanya aparat penegak hukum sudah lama memanggil Junaidi untuk dimintai keterangan dalam kasus tersebut.
Semua nama yang disebut di pengadilan serta para saksi juga wajib dimintai keterangan agar aparat hukum bisa melacak pihak-pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.
“Karena logikanya seorang tidak akan menyebutkan nama orang lain jika dia tidak tahu (sesuatu),” ucapnya.
Dengan begitu, aparat penegak hukum tidak terkesan mencari kambing hitam dalam penegakan hukum terkait kasus korupsi yang pernah menghebohkan Kukar ini.
Jika Junaidi merasa tak melakukan perbuatan melawan hukum tersebut, sambung dia, maka ia harus memberikan keterangan ataupun bantahan di hadapan publik.
“Apalagi kemudian dia bisa mengajukan laporan atas dugaan pencemaran nama baik karena namanya disebut-sebut,” katanya.
Faktanya, Junaidi terkesan “menutup diri” serta belum bersedia menyampaikan klarifikasi kepada publik setelah namanya dikaitkan dalam kasus Rita.
Media ini telah berusaha meminta kerangan Junaidi terkait kasus ini. Namun hingga berita ini terbit, ia tak kunjung menjawab permintaan wawancara dari awak media Berita Alternatif. (*)
Penulis: Ulwan Murtadho
Editor: Ufqil Mubin