BERITAALTERNATIF.COM – Penilangan elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ELTE) telah diberlakukan di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Pemberlakuannya dimulai sejak ELTE Statis terpasang di beberapa titik yang masuk di wilayah hukum Polres Kukar pada Desember 2023.
Penindakan terhadap pelanggaran aturan mengemudi tersebut mulai diberlakukan pada 17 April 2024.
Kapolres Kukar AKBP Heri Rusyaman melalui Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Kukar AKP Rachman Ashari mengungkapkan bahwa pihaknya sudah bisa menindak pengemudi maupun penumpang yang tidak mengenakan sabuk pengaman.
“Bisa dengan metode penindakan kamera Etle Statis. Sampai saat ini sudah ada 5 orang yang ditindak dengan E-Tilang,” jelasnya, Sabtu (20/4/2024).
Dia menjelaskan bahwa penerapan E-Tilang kepada para pengendara yang melanggar aturan tersebut akan diketahui melalui surat tilang yang dikirim Satlantas Polres Kukar.
“Pelanggar akan mendapatkan surat konfirmasi Etle yang dikirimkan ke alamat kendaraan dan ter-capture Etle Statis,” tuturnya.
Apabila telah mendapatkan surat konfirmasi, ia menegaskan, pengemudi atau penumpang kendaraan disarankan untuk melakukan konfirmasi kepada pihak Satlantas. Selanjutnya, pelanggar diminta untuk mengisi dan melengkapi data.
Setelah itu, sebut Rachman, pelanggar akan mendapatkan SMS notifikasi dari E-Tilang di nomor telepon yang telah diisi pada file konfirmasi tersebut.
“Ketika mendapat surat konfirmasi Etle, pelanggar disarankan untuk melakukan konfirmasi melalui alamat website https://etle-korlantas.info/id/,” pungkasnya.
Pengemudi atau penumpang yang melanggar aturan tersebut disarankan juga untuk langsung mendatangi Posko Etle Satlantas Polres Kukar di Jalan Diponegoro, RT 1, Nomor 2, Kelurahan Panji, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kukar. (*)
Penulis: Ahmad Rifa’i
Editor: Ufqil Mubin