BERITAALTERNATIF.COM – Polsek Loa Kulu mengamankan puluhan botol minuman keras di rumah pelaku bernama Bambang dan Ramus yang berlokasi di RT 16, Desa Sungai Payang, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Senin (11/3/2024) sekitar pukul 16.00 hingga pukul 20.00 Wita.
Saat itu, Polsek Loa Kulu tengah melakukan Operasi Pekat Mahakam 2024. Kepolisian mendapat laporan masyarakat bahwa kedua pelaku menjual minuman keras di rumah mereka.
Berbekal informasi tersebut, Polsek Loa Kulu pun mendatangi rumah terduga pengedar minuman keras itu serta melakukan penggeledahan.
Alhasil, petugas menemukan beberapa jenis minuman keras: 31 botol Topi Miring, 16 botol Anggur Merah, 10 botol Anggur Kolesom, 8 botol Anggur Putih, 8 botol bir Singaraja, 7 botol bir Guinness kecil, 5 botol bir Guinnes besar, dan 1 botol bir Bintang.
Secara keseluruhan, Polsek Loa Kulu mengamankan 86 botol minum keras dari tangan kedua pelaku.
Temuan ini menjadi dasar bagi kepolisian untuk menanyakan kepada Bambang dan Ramus surat izin kepemilikan minuman keras tersebut.
Namun, kedua pelaku tak dapat memberikan bukti sehingga Polsek Loa Kulu menyita minuman keras tersebut serta membawa keduanya ke Kantor Polsek Loa Kulu untuk diproses lebih lanjut.
Kedua pelaku terancam melanggar Pasal 32 ayat (1), (4), dan (5) Jo Pasal 33 ayat (2) Perda Kukar Nomor 05 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. (ar/fb)