Search
Search
Close this search box.

Sesalkan Kasus Pencabulan di Sebuah Ponpes Tenggarong, Kemenag Pertimbangkan Beri Teguran dan Sanksi Tegas

Listen to this article

Kukar, beritaalternatif.com – Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), H. Mukhtar, menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh oknum ustaz kepada santriwatinya di salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) di Kecamatan Tenggarong.

Peristiwa pencabulan yang dilakukan oleh ustaz tersebut menghebohkan warganet. Pasca berita tersebut beredar luas, sontak muncul komentar masyarakat yang segan memasukkan anak mereka di Ponpes.

Mukhtar menyebutkan, Ponpes sebagai wadah dalam membina generasi, terkhusus pembinaan keagamaan, yang telah dicederai oleh oknum tersebut menjadi catatan penting yang mesti diselesaikan oleh Kemenag.

Advertisements

Ia berharap kepada pimpinan pondok yang lain di Kukar agar menjadi contoh dan suri tauladan yang baik bagi masyarakat umum, terkhusus santri dan guru di Ponpes.

“Kemenag sangat prihatin dengan kejadian ini, karena di dalam pembinaan umat ini menjadi suri tauladan bagi masyarakat. Ini masalahnya. Orang (yang seharusnya) menjadi contoh justru mencederai contoh itu sendiri,” ungkap Mukhtar, Selasa (15/2/2022) pagi.

Dia menjelaskan, dalam pernikahan terdapat aturan yang mengaturnya. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 yang kemudian diubah menjadi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang standar umur pasangan yang menikah minimal umur 17 tahun. “Itu sudah diatur dalam UU menggarisbawahi umur,” jelas Mukhtar.

Ia melanjutkan, bila ada pasangan yang ingin menikah dengar umur di bawah 19 tahun, maka pasangan tersebut harus melalui sidang agama di Pengadilan Agama, sehingga dengan itu pasangan tersebut memiliki legalitas.

“Kalau misalnya dia tidak melapor ke Kemenag atau Pengadilan Agama kemudian tidak memenuhi standar yang diatur, maka disebut melanggar,” tegas Mukhtar.

Sementara itu, sebagai lembaga yang membawahi Ponpes, Mukhtar secara kelembagaan akan memberikan teguran kepada oknum ustaz dan Ponpesnya. Apabila terbukti melanggar norma-norma yang berlaku, maka pihaknya akan lebih keras lagi dalam memberikan sanksi.

“Kami akan memberikan teguran apakah menutup atau mencabut izin operasionalnya. Cuman kalau kita cabut kan kasihan juga sama santri dan guru-guru yang lain. Kita harus hati-hati juga,” terangnya.

Mukhtar menegaskan bahwa pelecehan tersebut dilakukan oleh oknum. Karenanya, ia menyerahkan kasus tersebut kepada pihak yang berwajib agar menindaknya sesuai aturan yang berlaku.

Di sisi lain, Kemenag Kukar pun mempunyai hak untuk memberikan teguran keras dan mencabut izin operasional Ponpes tersebut.

“Tapi kalau tindakan oknumnya itu urusan kepolisian. Cuma memang kalau kita cabut izin operasionalnya, kasihan juga santrinya. Kan tidak semua guru di Ponpes begitu,” ucapnya.

“Kita berikan teguran dan pembinaan. Kalau tidak bisa dibina, ya kita binasakan,” tambahnya.

Kemenag Kukar juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak perlu khawatir dengan oknum yang telah mencederai Ponpes tersebut. Karena itu, ia berharap masyarakat tetap percaya pada pendidikan Ponpes. Sebab, tidak semua kiai dan guru seperti itu di Tenggarong.

“Insyaallah kita masukkan anak kita ke Ponpes akan memberikan manfaat bagi anak kita di bidang agama,” pungkasnya. (*)

Penulis: Arif Rahmansyah

Advertisements

Kunjungi Berita Alternatif di :

Bagikan

Advertisements

BERITA TERKAIT