BERITAALTERNATIF.COM – Praktik jual belik buku dan seragam masih marak terjadi di sekolah-sekolah di Kukar.
Pembina Rumah Partisipatif Masyarakat (RPM) Kukar Hendy Yuzar mengaku kecewa kepada Disdikbud Kukar terkait masalah tersebut.
Sebab, jelas dia, tahun ini Disdikbud Kukar mendapatkan anggaran dari APBD Kukar sebesar lebih dari Rp 3 triliun.
Ia menyebut anggaran sebesar itu tak digunakan oleh Disdikbud Kukar untuk program yang menyentuh kebutuhan dasar para peserta didik sehingga siswa-siswa di Kukar masih membeli kebutuhan dasar untuk menunjang proses pendidikan mereka.
Hendy pun membandingkan Kukar dan daerah-daerah lain di Provinsi Kaltim seperti Penajam Paser Utara dan Kutai Timur yang berhasil menghentikan praktik jual beli buku dan seragam di sekolah-sekolah.
Padahal, anggaran yang dimiliki Disdikbud Penajam Paser Utara dan Kutai Timur lebih kecil dibandingkan Kukar.
Hal ini, kata dia, menjadi pekerjaan rumah yang harus dituntaskan Disdikbud Kukar.
Ia mengungkapkan bahwa terdapat sekolah di Kukar yang masih melegalkan perktik jual beli buku sekolah, seperti SDN 002 Tenggarong.
Pasal 11 Permendiknas Nomor 2 Tahun 2008, jelas Hendy, melarang jual beli buku di sekolah. Namun, hal ini tidak diindahkan oleh sebagian pengelola sekolah di Kukar.
Dia mengaku telah mengantongi harga seragam dan buku dari salah satu orang tua murid yang menimba ilmu di sekolah tersebut.
Selain itu, ia mengungkapkan, berdasarkan kwitansi yang ditemukan RPM Kukar, harga seragam yang dijual koperasi sekolah terkesan lebih mahal dari harga seragam yang dijual di pasar.
“Ternyata setelah kami crosscek di pasar, harganya lebih murah dibanding harga di koperasi sekolah,” bebernya.
Ia pun memperkirakan terdapat sejumlah sekolah lain di Kukar yang belum terdeteksi melakukan praktik jual beli buku dan seragam sekolah.
Hendy menuntut Disdikbud Kukar segera memecahkan masalah tersebut.
“Wali murid yang memasukkan anaknya, mereka mengirimkan informasi beserta kwitansinya. Harapan kami, ini bisa ditelusuri kebenarannya,” ucap dia.
Ia juga mengkritisi kebijakan Disdibud Kukar dalam pengalokasian dan penggunaan dana Bantuan Oprasional Sekolah (BOS).
Hendy menerangkan bahwa berdasarkan Perbup Nomor 05 Tahun 2021, dana BOS per siswa SD dianggarkan setiap tahun Rp 400 ribu. Sementara per siswa SMP dianggarkan Rp 600 ribu.
Namun, realisasi dana BOS tahun ini meningkat pesat. Apabila dirata-rata, dana BOS mencapai lebih dari Rp 2 juta per siswa SD maupun SMP.
Peningkatan dana BOS yang diberikan Pemkab Kukar kepada sekolah, sebut dia, dapat menghalangi pemenuhan kebutuhan utama para siswa dan siswi di Kukar, terkhusus bagi para orang tua yang ingin mendaftarkan anak-anak mereka di sekolah.
Dia pun meminta Disdikbud Kukar menjelaskan detail pengelolaan dana BOS sekolah tahun ini.
“Tolong ini bisa dijelaskan kelebihan-kelebihan dana BOS di sekolah sehingga tepat guna dan tepat sasaran,” pungkasnya. (*)
Penulis: Ulwan Murtadho
Editor: Ufqil Mubin