BERITAALTERNATIF.COM – Ketua Pimpinan Cabang Daerah Partai Gerindra Kabupaten Kukar Alif Turiadi mendorong penyelenggara Pemilu menindak tegas praktik politik uang yang marak di Pemilu.
Dia mendesak penyelenggara Pemilu lebih aktif dalam melakukan fungsi pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran Pemilu agar semua aturan bisa dilaksanakan dengan baik.
“Kalau ketegasan kan tinggal berdasarkan peraturan yang mereka (penyelenggara Pemilu) buat; yang mereka tegakkan sendiri juga,” tegasnya di Rumah Jabatan Wakil Ketua DPRD Kukar, Selasa (30/1/2024).
Menurut dia, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu melarang praktik politik uang.
Pasal 280 ayat (1) huruf j menyebutkan, “Penyelenggara, peserta hingga tim kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye Pemilu.”
“Namanya money politic memang tidak diperkenankan,” tegasnya.
Dia menjelaskan bahwa semua peserta Pemilu dari berbagai partai politik pasti menggunakan cara dan strategi masing-masing untuk meraih suara masyarakat.
Namun, sambungnya, tim dan seluruh calon anggota legislatif dari Partai Gerindra berkomitmen tak menggunakan politik uang di Pemilu 2024.
Ia menyatakan secara tegas tidak akan menjalankan praktik-praktik yang melanggar konstitusi.
“Segala sesuatu yang menyangkut peraturan undang-undang yang dilanggar, kita tidak ikutin,” tuturnya.
Alif mengaku telah mengimbau kader-kader Gerindra Kukar dan para simpatisannya untuk menghindari praktik politik uang.
Pasalnya, cara tersebut akan merugikan calon anggota legislatif yang berujung diskualifikasi jika diketahui dan ditindak oleh Bawaslu.
“Untuk partai juga akan berdampak tidak baik. Itu sudah pasti akan mendapatkan penalti juga (dari Bawaslu),” terangnya.
Ia mengimbau masyarakat Kukar agar menggunakan hak suara mereka dengan cerdas. Misalnya, memilih calon anggota legislatif berdasarkan rekam jejak.
Pilihan yang salah di Pemilu, lanjut dia, akan berdampak tidak baik terhadap nasib masyarakat selama 5 tahun mendatang.
“Kamu mengambil uang Rp 100 ribu, Rp 200 ribu, itu sengsaranya nanti 5 tahun. Artinya, suara kamu sudah kamu gadaikan untuk dibeli oleh orang itu,” pungkasnya. (mt/fb)