Search
Search
Close this search box.

Praktisi Hukum: Edi Damansyah Tak Penuhi Syarat untuk Calonkan Diri sebagai Bupati Kukar

Praktisi hukum sekaligus Ketua BSAN Kaltim, Aji Dendy. (Istimewa)
Listen to this article

BERITAALTERNATF.COM – Pengacara sekaligus Ketua Barisan Sekutu Advokat Nusantara (BSAN) Kalimantan Timur Aji Dendy menyatakan bahwa Bupati Kukar Edi Damansyah tidak memenuhi syarat untuk mencalonkan diri sebagai calon bupati di Pilkada 2024.

Hal tersebut dilatarbelakangi oleh pandangan hukum Dendy yang menyimpulkan bahwa Edi telah menjalankan masa jabatan sebagai bupati selama dua periode.

“Kami memohon KPUD Kukar untuk menyatakan Drs. Edi Damansyah tidak memenuhi syarat sebagai calon bupati Kutai Kartanegara pada Pilkada 2024,” pintanya baru-baru ini kepada awak media Berita Alternatif.

Advertisements

Pendapat ini juga disampaikan Dendy untuk membantah tafsir tim hukum Edi yang mengklaim bahwa pengangkatan orang nomor satu di Kukar tersebut sebagai Bupati Kukar hanya bisa dihitung ketika ia dilantik satu kali sebagai bupati definitif.

Ia menyimpulkan Edi telah mengikuti dua kali prosesi pelantikan, yakni saat dilantik sebagai bupati definitif pada tahun 2021 serta saat menjadi wakil bupati dari Rita Widyasari yang kembali terpilih sebagai bupati Kukar pada tahun 2016.

Pelantikan Edi sebagai wakil bupati Kukar disebutnya sekaligus mewakili seluruh prosesi pelantikannya saat menjabat sebagai pelaksana tugas maupun bupati definitif.

Sebagai wakil bupati yang dipilih melalui mekanisme pemilu, Edi mempunyai sejumlah hak konstitusional yang otomatis melekat kepadanya.

Ketika Rita mangkir dari jabatannya, maka secara otomatis Edi berhak untuk mengisi posisi bupati Kukar menggantikan Rita serta ditetapkan tanpa perlu melalui prosesi pelantikan ulang. “Karena pelantikannya sudah diwakili saat Edi berstatus sebagai wakil bupati,” tegasnya.

Karena itu, menurutnya, secara yuridis hal tersebut berdampak pada penghitungan masa bakti Edi sebagai kepala daerah.

Status Edi sebagai bupati pun dinilainya sudah bisa dihitung sejak hari pertama Edi ditetapkan sementara waktu untuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) menggantikan Rita yang saat itu tersandung kasus korupsi.

Dendy mengatakan Putusan MK Nomor 02/PUU-XXI/2023 juga secara khusus menolak seluruh permohonan Edi serta tidak memisahkan antara penjabat sementara maupun definitif dalam hal masa jabatan.

Artinya, sambung dia, masa bakti Edi sebagai Plt yang dijalaninya selama 10 bulan 3 hari mesti digabungkan dengan saat mantan Sekda Kukar tersebut dilantik sebagai bupati definitif selama 2 tahun 9 hari.

“Total lamanya menjabat telah 34 bulan 12 hari sehingga telah diperhitungkan satu priode menjabat,” terangnya.

Ia menerangkan MK merupakan institusi hukum yang diamanahkan undang-undang sebagai lembaga yang berwenang dalam memutus sangketa pemilu maupun pilkada.

Karena itu, demi menegakkan supermasi hukum serta melindungi marwah putusan lembaga tersebut, Dendy bersama relawan advokat menolak pencalonan Edi untuk kembali maju sebagai calon bupati Kukar.

Putusan MK tersebut, lanjut dia, mesti dijadikan pedoman oleh penyelenggara pemilu serta “haram” diganggu-gugat oleh pihak mana pun, termasuk simpatisan dan timses Edi.

“Pihak pemohon (Edi) dalam hal ini tidak lagi dapat memenuhi syarat sebagai calon bupati Kukar periode berikutnya kerena masa pertama sudah terhitung satu periode dan masa kedua juga telah memenuhi satu periode,” pungkasnya. (*)

Penulis: Ulwan Murtadho

Editor: Ufqil Mubin

Advertisements

Kunjungi Berita Alternatif di :

Bagikan

Advertisements

BERITA TERKAIT