BERITAALTERNATIF.COM – Praktisi hukum Kukar La Ode Ali Imran menyebut Bupati Edi Damansyah tidak mempunyai peluang lagi untuk kembali mencalonkan diri pada Pilkada 2024.
Ia berdalih, putusan MK beberapa waktu lalu menolak keseluruhan permohonan kuasa hukum Bupati Edi. Mantan Sekda Kukar itu terhitung sudah dua periode menjabat sebagai Bupati Kukar.
“Apabila diperhitungkan masa jabatan Edi secara definitif itu tidak dihitung dengan Plt, maka baru satu periode, sehingga bisa masih berpeluang mencalonkan diri di 2024. Hanya saja permohonan itu ditolak MK secara keseluruhannya,” ujar La Ode pada Kamis (7/9/2023).
Dia melanjutkan, jika Bupati Edi sudah terhitung menjabat dua periode, konsekuensi hukumnya, ia tidak bisa lagi mencalonkan diri di periode berikutnya atau pada Pilkada mendatang.
La Ode juga menyinggung soal hasil simposium baru-baru ini yang dilaksanakan Pemkab Kukar. Kegiatan yang mengundang seluruh perangkat desa di Kukar itu menyimpulkan bahwa Bupati Edi masih bisa maju kembali sebagai calon bupati pada Pilkada 2024.
Ia menyebut bahwa kegiatan tersebut tidak berkekuatan hukum. Simposium yang mengundang beberapa pakar hukum dan akademisi sebagai narasumber itu hanya bertujuan untuk membangun opini publik seakan-akan Bupati Edi masih bisa menjabat di periode selanjutnya. “Tapi ini soal hukum. Kita kembali ke putusan MK,” tegasnya.
Kata dia, apabila Bupati Edi memaksakan untuk mencalonkan diri, maka perhitungan masa jabatan sebelumnya akan dikembalikan kepada keputusan KPU. Pasalnya, KPU termasuk lembaga yang bisa menentukan masa jabatan Bupati Edi.
La Ode menyarankan KPU tidak mengesampingkan putusan MK. “Karena putusan MK itu bersifat final dan mengikat. Artinya, itu hukum yang tidak bisa diabaikan oleh KPU. Mereka harus pertimbangkan itu,” imbuhnya.
Jika KPU tidak mengacu pada putusan MK, La Ode khawatir para komisioner KPU disengketakan, bahkan dilaporkan atas dugaan pelanggaran dalam Pilkada.
“Merujuk pada perhitungan sebagaimana Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, KPU harus hati-hati dalam mengambil keputusan karena itu mengancam jabatannya. KPU harus menjadikan UU sebagai rujukan dan putusan MK sebelum melakukan penerimaan calon, dalam hal ini Bupati Edi,” pungkasnya. (rh/fb)