Jakarta, beritaalternatif.com – Ketua Majelis Pertimbangan Presiden RI Wiranto mempertanyakan dasar penundaan pemilu, perpanjangan masa jabatan presiden, serta penambahan jabatan presiden menjadi tiga periode.
“Mungkinkah jabatan tiga periode ataupun perpanjangan masa jabatan presiden ataupun penundaan pemilu dapat dilaksanakan dalam konteks Undang-Undang Dasar 1945?” tanya Wiranto sebagaimana dikutip dari video yang disiarkan kompas.com, Sabtu (9/4/2022).
Tiga wacana tersebut, dalam pelaksanaannya, membutuhkan dasar berupa perubahan atau amandemen terhadap pasal-pasal dalam UUD 1945.
“Mungkinkah perubahan itu terjadi, sebum kita lebih rame lagi membincangkan itu? Ini kan baru wacana,” ucapnya.
Kata dia, amandemen UUD 19945 memiliki syarat yang sangat ketat. Salah satu syaratnya, amandemen harus merupakan kehendak rakyat Indonesia.
Kehendak rakyat itu direpresentasikan dalam dukungan mayoritas anggota DPR RI dan DPD yang tergabung dalam MPR RI.
“Di DPR sendiri, dari sembilan partai politik, hanya tiga partai politik yang setuju untuk mengubah itu. Yang enam partai politik tidak setuju,” ungkapnya.
Bila usulan ini dibawa ke MPR, kemudian akan dimintai persetujuan DPD, sementara mayoritas dari anggota DPD tak menyetujuinya, maka usulan amandemen UUD tidak akan berlanjut.
“Jadi, mana mungkin ada amandemen Undang-Undang Dasar 1945 mengenai jabatan presiden tiga periode?” tanyanya.
Ia menegaskan, sejauh ini tidak ada kegiatan apa pun di DPR, pemerintah pusat, dan lembaga pemilu yang agendanya penundaan pemilu.
Pemerintah justru sedang sibuk melakukan penyehatan ekonomi nasional dalam situasi global yang dinilai Wiranto tidak menguntungkan Indonesia.
Pemerintah juga sedang menyelesaikan mitigasi Covid-19. Ia pun berharap tugas segera tuntas setelah terjadi perkembangan yang sangat baik terhadap penanganan penyebaran virus corona di Tanah Air.
“Jadi, tidak ada kehendak atau kegiatan untuk membahas perpanjangan jabatan presiden tiga periode,” tegasnya.
Presiden Jokowi, lanjut Wiranto, sudah berulangkali menolak untuk menjabat selama tiga periode, bahkan telah menegaskan bahwa orang-orang yang mendorongnya sedang menampar mukanya, mencari muka, dan menjilatinya.
Presiden Jokowi pun telah berapa kali menyampaikan ketidaktertarikannya terhadap kepanjangan masa jabatan presiden.
Selain itu, mantan Gubernur DKI Jakarta itu menegaskan akan tetap patuh pada konstitusi.
“Bahkan yang terakhir, tiga hari yang lalu, ‘hei para menteri, sudah cukuplah, jangan lagi bicara soal itu. Soal penundaan pemilu, tentang tiga periode, perpanjangan jabatan. Enggak usah. Cukup’,” jelasnya.
“Artinya apa? Sebenarnya sudah jelas bahwa wacana itu akan berhenti di wacana. Dan tiga mungkin akan diimplementasikan, diwujudkan, dan dilaksanakan,” sambungnya. (*)
Penulis: Ufqil Mubin