Search
Search
Close this search box.

DPR RI dan Pemerintah Setujui RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya

Listen to this article

BERITAALTERNATIF.COM – DPR RI Bersama Pemerintah melakukan persetujuan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya untuk disahkan menjadi Undang-Undang pada Rapat Paripurna DPR RI, Kamis (17/11/2022).

Hadir dalam rapat tersebut sebagai wakil dari Pemerintah di antaranya Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara, Perwakilan Kementerian Hukum dan HAM, serta Perwakilan dari Bapenas.

Dalam pandangan akhir Pemerintah yang disampaikan oleh Mendagri, Pemerintah menyampaikan apresiasi yang tinggi atas segala kerja keras dan komitmen DPR RI dalam penyusunan RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya ini.

Advertisements

Tahapan tersebut meliputi tahap perumusan dan penyiapan naskah akademik di Badan Keahlian, proses harmonisasi di Badan Legislasi, hingga pada pembahasan melalui rapat-rapat.

Kata dia, Pemerintah juga berterima kasih atas dukungan penuh serta pandangan yang konstruktif, kerja sama yang sangat baik dalam pembahasan RUU tersebut, meskipun muncul dinamika, tapi muncul berbagai kesepakatan saat dibahas Panitia Kerja (Panja) hingga pengesahan.

“Alhamdulillah kita sudah mendengar bersama telah diambil keputusan untuk persetujuan di Paripurna tingkat II terhadap RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya,” jelas Mendagri.

Mendagri menyampaikan bahwa persetujuan atas RUU ini merupakan tonggak sejarah bagi masyarakat khususnya wilayah Sorong Raya dan sekitarnya, dan juga bagi Indonesia yang menyambut kehadiran Provinsi Papua Barat Daya sebagai Provinsi ke-38 Republik Indonesia.

Namun, sambung dia, di balik informasi yang membahagiakan ini, masih banyak pekerjaan ke depan yang memerlukan kolaborasi pemerintah pusat, daerah, dan juga DPR RI dan DPD RI, serta semua pemangku kepentingan.

“Agar Provinsi baru ini dapat tidak hanya secara de jure disepakati, secara de facto bergerak untuk operasional,” kata Mendagri.

Ia melanjutkan, dalam proses penyusunan RUU ini, baik melalui DPR RI, DPD RI, maupun juga melalui Pemerintah, telah menerima aspirasi dari berbagai unsur masyarakat Papua Barat yaitu dari kepala daerah baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota yang terkait.

Masukan juga datang dari Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat (DPRPB), Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB), tokoh adat, tokoh agama, tokoh perempuan, tokoh pemuda, serta birokrat di wilayah Papua Barat Daya.

Tito menyebutkan, kebijakan pemekaran daerah di wilayah Papua merupakan amanat dan implementasi Undang-Undang Otonomi Khusus Papua sesuai Pasal 76 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 yang telah disahkan pada 19 Juli 2021.

Fondasi utama dalam pembentukan RUU untuk Provinsi Papua Barat Daya adalah pemekaran daerah di wilayah Papua harus menjamin dan memberikan peluang kepada orang asli Papua dalam aktivitas politik, pemerintahan, perekonomian, dan sosial budaya.

Pemerintah berharap RUU tentang pembentukan Provinsi Papua Barat Daya ini dapat menjadi payung hukum, terutama dalam penyelenggaraan tata kelola pemerintahan, mulai tahap awal pada Provinsi Papua Barat Daya dan menjadi warisan sebagai upaya yang positif untuk mendekatkan rentang kendali pemerintahan dan pelayanan publik, khususnya di Papua Barat dan Papua Barat Daya dalam rangka mewujudkan kesejahteraan dan percepatan serta pemerataan pembangunan.

Pemerintah juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh pemangku kepentingan di pemerintahan Provinsi Papua Barat, para Pimpinan dan Anggota DPRPB, Pimpinan dan Anggota Majelis Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Barat, tokoh perempuan, tokoh pemuda, para birokrat, para bupati dan wali kota, serta segenap komponen di Papua Barat Daya yang telah banyak memberikan masukan, aspirasi, pikiran dalam proses penyusuan RUU ini.

Pemerintah berharap pada saat realisasi untuk operasionalisasi Provinsi baru ini, kerja sama serta kolaborasi yang sehat ini dapat terus dijalankan. Pemerintah berkomitmen akan segera menerbitkan undang-undang dan merealisasikan Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya. “Dan mengawal sampai dengan operasinya bisa berjalan,” pungkas Mendagri. (*)

Sumber Berita: Kemenkeu.go.id

Sumber Foto: Kompas.com

Advertisements

Bagikan

Kunjungi Berita Alternatif di :

Advertisements

BERITA TERKAIT

Advertisements
POPULER BULAN INI
INDEKS BERITA