BERITAALTERNATIF.COM – Upaya hukum yang diambil Syamsu Arjaman atau Tikong beserta tim pengacaranya di Pengadilan Negeri Tenggarong terkait kasus penambangan lahannya tanpa izinnya oleh PT Multi Harapan Utama (MHU) menuai dukungan dari warganet.
Pemilik akun Facebook Muhamad Heri Heri mengaku heran kasus tersebut tak kunjung diselesaikan, padahal kasusnya sudah berjalan sekitar satu tahun.
“Di balik ini apa yang dirahasiakan ya? Ini PR untuk semua kalangan di atas dan di bawah, kenapa ini masalah belum juga ada titik terangnya?” ujarnya sebagaimana dikutip beritaalternatif.com pada Sabtu (9/7/2022) siang.
Sementara itu, pemilik akun Facebook Pak Boo memberikan dukungan moral terhadap Tikong beserta tim pengacaranya.
“Selamat berjuang. Lawan ketidakadilan. Semoga tercapai apa yang diperjuangkan,” ucapnya.
Dukungan moril juga datang dari pemilik akun Facebook Syahbani T Ampi. “Kejar terus sampai ada titik terangnya. Kasihan warga Sungai Payang,” ujarnya.
Pemilik akun Facebook bernama Albano memberikan saran kepada Tikong dan tim pengacaranya untuk memastikan status lahan yang ditambang perusahaan yang beroperasi di Kecamatan Loa Kulu tersebut.
“Pastikan apakah kawasan hutan tersebut sudah ditata batas atau sebatas penunjukan sebagai hutan,” imbuhnya.
Said, yang juga berkomentar terkait kasus tersebut, menjelaskan bahwa Pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Kehutanan menunjukkan frasa tentang suatu kawasan.
Sedangkan Pasal 14 dan Pasal 15 menyebutkan, penetapan kawasan hutan harus diverifikasi oleh tim kabupaten, kecamatan, desa, tokoh adat, dan tokoh masyarakat.
Kata dia, Undang-Undang Kehutanan tidak sejalan atau saling bertentangan antara Pasal 1, Pasal 14, dan Pasal 15.
“Tetapi diperlakukan sama kekuatan hukumnya untuk menjerat dan menakuti masyarakat,” sesalnya.
Kemudian, pemilik akun Facebook bernama Ilham Saja menyarankan Tikong cs mengambil langkah yang lebih tegas terhadap PT MHU.
“Sita saja semua. Jangan kasih waktu. MHU sudah mengacak-acak Kaltim. Buktikan kalau Kaltim bisa dan berani. Jangan sampai lemah karena uang. Lanjutkan tindakan,” sarannya. (*)