Search
Search
Close this search box.

PT Niagamas Dinilai Ambil Kebijakan Sepihak terkait Pemotongan dan Penyortiran TBS, Perwakilan Petani Layangkan Kritik Pedas

Perwakilan petani kelapa sawit di Desa Jonggon, Suroso. (Dok. Berita Alternatif)
Listen to this article

BERITAALTERNATIF.COM – Perwakilan petani kepala sawit Suroso melayangkan kritik keras manajemen PT Niagamas Gemilang yang membuat kebijakan sepihak terkait pemotongan dan penyortiran Tandan Buah Segar (TBS).

Kebijakan perusahaan tersebut, tegas Suroso, telah membawa kerugian besar bagi para petani kelapa sawit di Desa Jonggon, Kecamatan Loa Kulu.

Dia menjelaskan, dalam kurun 2-3 bulan terakhir, perusahaan memberlakukan pemotongan TBS saat dikirim ke pabrik.

Advertisements

Sebelumnya, PT Niagamas hanya memotong 2-3 persen TBS yang dikirim ke perusahaan tersebut.

Namun, sekarang perusahaan menaikkan potongan TBS sekitar 5-6 persen. Artinya, terdapat kenaikan 2 kali lipat dari potongan TBS sebelumnya.

“Kalau 8 ton, kalau dulu itu potongannya 2-3 persen, kan paling sekitar 200 kiloan aja. Kalau sekarang sudah posisinya potongannya 5-6 persen. Nah, itu potongannya di atas 500 kilo,” ungkap Suroso kepada beritaalternatif.com, Senin (2/10/2023).

Penyortiran TBS, jelas dia, juga sangat membebani para petani di Desa Jonggon, Kecamatan Loa Kulu.

Kebijakan perusahaan ini, ujar Suroso, telah merugikan para pengusaha dan petani.

“Buah kita yang dikirim di pabrik itu disortir sama mereka. Nah, ini pengembalian itu yang biasanya 200 sampai 300 kilo dalam satu truk, ini sekarang berkisar 1 ton sampai 2 ton pengembalian,” bebernya.

Ia menegaskan bahwa PT Niagamas, salah satu perusahaan asing yang beroperasi di Kukar, tidak memperhatikan hak-hak para petani kelapa sawit di Jonggon.

“Silakanlah perusahaan asing untuk berinvestasi di Indonesia, apalagi di Kutai Kartanegara, apalagi untuk perusahaan sawit saja, perlulah memperhatikan hak-hak kita sebagai warga setempat,” tegasnya.

Suroso mengungkapkan, para petani kelapa sawit di Jonggon belum mendapatkan informasi apa pun terkait perubahan kebijakan pemotongan dan penyortiran kelapa sawit dari perusahaan. “Pada saat kirim buah ke pabrik tiba-tiba berubah,” ungkapnya.

Dia pun meminta DPRD Kukar dan Dinas Perkebunan terlibat aktif dalam menengahi penyelesaian masalah tersebut. Pemerintah daerah, saran Suroso, bisa melakukan sidak ke PT Niagamas.

“Kita meminta kepada DPRD dan Dinas Perkebunan untuk kemudian meninjau terkait dengan kebijakan-kebijakan yang dilakukan oleh PT Niagamas Gemilang,” harapnya.

“Kemudian (menggali masalah) gradingan pengembalian buah dari perusahaannya Niagamas seperti apa. Karena yang dilakukan beberapa bulan terakhir ini sangat merugikan masyarakat,” tuturnya.

Ia berharap pemerintah daerah dapat memutuskan kebijakan yang adil sehingga para petani dan pengusaha kepala sawit di Jonggon tidak dirugikan oleh perusahaan tersebut.

Untuk menyahuti keluhan para petani tersebut, menurut dia, DPRD Kukar juga bisa melakukan rapat dengar pendapat bersama PT Niagamas dan Dinas Perkebunan Kukar.

Petani-petani kelapa sawit di Jonggon, sebut Suroso, meminta penyortiran dan pemotongan TBS di perusahaan dikembalikan seperti kebijakan sebelumnya, yakni sekitar 2-3 persen.

“Kemudian untuk berkaitan dengan gradingan buah balik juga tidak seperti yang sekarang. Kembali seperti dulu,” harapnya. (mt/fb)

Advertisements

Bagikan

Kunjungi Berita Alternatif di :

Advertisements

BERITA TERKAIT

Advertisements
POPULER BULAN INI
INDEKS BERITA