Kukar, beritaalternatif.com – Sejumlah Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Kutai Kartanegara (AMK) menyambangi Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar, Jumat (4/2/2022) pagi.
Mereka menuntut Pemkab Kukar agar menindak tegas aktivitas penyerobotan lahan di Desa Benua Puhun, Kecamatan Muara Kaman, yang diduga dilakukan oleh PT Primajaya Mandiri (PT PMM).
Koordinator Lapangan (Korlap), Arrahman menyebutkan, PT PMM diduga melakukan penyerobotan lahan di Kawasan Budi Daya Non Kehutanan (KBNK) atau Area Penggunaan Lain (APL) di wilayah yang menjadi wewenang administrasi Pemkab Kukar, Kecamatan Muara Kaman, Desa Benua Puhun.
“Serta tidak adanya pemberitahuan penggarapan mengenai perluasan izin budi daya perkebunan kelapa sawit serta relevansi Amdal kepada Pemkab Kukar sesuai kewenangannya,” ucap Arrahman.
Apung, sapaannya, membeberkan luasan lahan KBNK atau APL yang diserobot adalah sekitar 540 hektare. Lahan tersebut tidak memiliki legalitas Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan sawit dari Menteri Pertanian dan Perkebunan serta Menteri Agraria dan Tata Ruang.
Aktivitas penyerobotan lahan juga masuk dalam permukiman masyarakat Benua Puhun. Apung menjelaskan, hal ini diduga telah melanggar Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya terkait penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang kehutanan, kelautan, serta energi dan sumber daya mineral yang dibagi antara pemerintah pusat dan provinsi.
Selanjutnya, Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor SK. 2300/MenLHK-PKTL/IPSDH/PLA.1/5/2016 tentang penetapan peta indikatif penundaan pemberian izin baru pemanfaatan hutan, penggunaan kawasan hutan dan perubahan peruntukan kawasan hutan dan APL.
Kemudian, amar kesatu menetapkan peta indikatif penundaan izin baru pemanfaatan hutan, penggunaan kawasan hutan dan perubahan peruntukan kawasan hutan dan APL sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini dengan skala 1.250.000.
Berikutnya, amar ketigabelas huruf a, gubernur dan bupati/wali kota dalam menerbitkan rekomendasi dan penerbitan izin lokasi baru wajib berpedoman pada peta indikatif penundaan pemberian izin baru sebagaimana dimaksud dalam amar kesatu.
Kemudian, Pasal 6 huruf g Perda Kukar Nomor 6 Tahun 2014 tentang Tata Kelola Perkebunan, khususnya terkait perizinan usaha perkebunan; dan huruf h tentang perubahan luas lahan, jenis tanaman, dana atau perubahan kapasitas pengolahan, serta diversifikasi usaha.
Lalu, Pasal 9 ayat 1 untuk keperluan usaha perkebunan. Berdasarkan aturan tersebut, setiap pelaku usaha perkebunan wajib memiliki izin lokasi yang ditetapkan oleh bupati.
Hal ini berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Lingkungan Hidup dan/atau kegiatan perkebunan kelapa sawit dan fasilitas penunjangnya, pengawasan terhadap pelaksanaan izin lingkungan dan/atau dokumen lingkungan yang dimiliki usaha dan/atau kegiatan perkebunan kelapa sawit.
Selanjutnya, Pasal 6 ayat 1 tentang pengawasan terhadap lingkungan hidup dan/atau usaha perkebunan kelapa sawit dan fasilitas penunjang dilakukan oleh SKPD terkait yang membidangi lingkungan hidup dan SKPD yang membidangi perkebunan, serta SKPD terkait lainnya.
Dengan beberapa landasan tersebut, AMK meminta Pemkab Kukar bersikap tegas terhadap penyerobotan lahan milik Pemkab Kukar seluas 540 hektare yang terjadi di Benua Puhun, serta merekomendasi penundaan penerbitan izin lokasi baru PT PMM. Pasalnya, aktivitas perusahaan tersebut dinilai tidak sesuai dengan dokumen Amdal.
AMK juga mengecam segala bentuk penanaman modal asing yang disertai tindakan semena-mena karena telah mengganggu kedaulatan NKRI.
Mereka meminta tuntutan tersebut diteruskan kepada Kementerian Pertanian, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Investasi, Kementerian Agraria dan Tata Ruang, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Agar mencabut perizinan PT PMM dalam kurun waktu satu bulan,” tegas Apung. Setelah tuntutan mereka diterima oleh perwakilan Pemkab Kukar, para demonstran itu pun membubarkan diri. (*)
Penulis: Arif Rahmansyah