BERITAALTERNATIF.COM – Baru-baru ini, Pansus Investigasi Pertambangan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait koordinasi dan verifikasi data Izin Usaha Pertambangan (IUP).
RDP ini dihadiri oleh DPMPTSP Kaltim, Dinas ESDM Kaltim, Asisten III Pemprov Kaltim, Biro Umum dan Hukum Setdaprov Kaltim, dan Inspektorat Wilayah (Itwil) Kaltim.
Pertemuan ini dilakukan untuk membahas dugaan 21 IUP palsu di Kaltim. Wakil Ketua Pansus Investigasi Pertambangan M. Udin pun menyampaikan beberapa hal terkait pertemuan tersebut.
Dilansir dari web DPRD Kaltim pada Sabtu (19/11/2022), Udin menyebutkan, dari Biro Umum Pemprov Kaltim mengakui ada 2 surat yang diketahui.
Dokumen itu terdiri dari 2 surat pengantar izin bernomor 5503/4938/B.Ek per 4 September 2021 terdiri dari 8 IUP dan 503/5013/DPMPTSP-4/IX/2021 per 21 September 2021 yang berisikan 14 IUP.
Karena itu, jika ditotal, sejatinya terdapat 22 IUP di dalamnya. Namun, satu di antara surat tersebut memiliki kelengkapan dokumen sesuai syarat.
“Nomor surat yang tercatat itu 503/5013. Itu yang dikatakan oleh Biro Umum ada 1 surat yang tercatat. Beliau mengatakan, yang memberikan ke Biro Umum itu adalah sekretaris DPMPTSP Kaltim,” jelas Udin.
Kemudian, setelah pihaknya mengecek kembali ke DPMPTSP Kaltim, DPMPTSP justru mengklarifikasi bahwa mereka tak menemukan registrasi 2 surat tersebut.
“Maka, otomatis 1 surat yang dikatakan Biro Umum itu tercatat di DPMPTSP, justru tidak ada. Pertanyaannya, siapa orang yang bermain di dalam situ?” lanjut Udin.
Hal ini yang ingin diungkap oleh Pansus Investigasi Pertambangan. Udin juga menjelaskan, dari Itwil Kaltim juga sudah membuat investigasi. Ada hasil dan telaahnya. Namun, pihaknya masih meminta hasil investigasi tersebut.
“Infonya pada Jumat, 11 November 2022 lalu mereka sudah melaksanakan laporan ke kepolisian berkaitan dengan 21 IUP palsu tersebut,” bebernya.
Masalah dugaan 21 IUP palsu ini, sambung dia, sudah mendekati titik terang karena ada laporan ke kepolisian. Pihaknya juga menduga ada kesalahan di DPMPTSP Kaltim.
“Di DPMPTSP, mereka mengatakan tidak pernah menerima surat satu pun berkaitan dengan 21 IUP,” lanjutnya.
Berkaitan dengan laporan ke polisi, Pansus akan kembali mengecek ulang. Sebab hingga saat ini, nomor surat dari laporan tersebut juga belum diketahui Pansus.
“Mereka (Itwil Kaltim) laporan ke Polres atau Polda, kami juga belum tahu karena belum ada informasi yang jelas. Sehingga ini jadi catatan kami untuk meminta keterangan,” ucapnya.
Kata dia, ada perusahaan tambang yang diduga terdapat di 21 IUP palsu itu, namun sudah beroperasi. Lucunya, ujar Udin, pihak perusahaan tersebut memasang pelang bertuliskan “Stop Ilegal Mining”, tapi justru melakukan hal tersebut.
“Jadi, kami dari Pansus dengan dinas terkait, dalam waktu dekat setelah reses insyaallah akan kami sidak lokasi tersebut ke salah 1 lokasi. Dari 21 IUP itu, ada 2 lokasi yang kami tahu. Lainnya, kami tahu tempat tapi tidak tahu titik pastinya,” tutup Udin. (adv/um)
Sumber Foto: Deadline.co.id