BERITAALTERNATIF.COM – UPT Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Tenggarong mendorong korban menyeret Anggota DPRD Kukar Qurais Ismail ke meja hijau.
UPT P2TP2A Tenggarong berkomitmen mendampingi dan melindungi korban yang diduga mendapatkan penganiayaan dari Ketua Fraksi PKB di DPRD Kukar tersebut.
Langkah ini merupakan bentuk respons dari UPT P2TP2A Tenggarong terhadap kasus yang telah menarik perhatian dan sorotan publik Kukar itu.
Kepala UPT P2TP2A Tenggarong Faridah menyatakan berkomitmen penuh untuk memberikan bantuan dan pendampingan hukum terhadap korban.
Pihaknya akan memberikan perlindungan serta mengarahkan korban untuk mendapatkan hak-haknya secara adil.
Dia mendorong korban berinisial ND (26) itu membawa kasus ini ke jalur hukum sehingga menghasilkan efek jera terhadap pelaku.
“Agar si suami itu tidak melakukan tindakan semena-semena terhadap istri atau kepada perempuan,” tegasnya di Kantor UPT P2TP2A Tenggarong, Senin (6/5/2024).
Namun, langkah hukum bergantung pada korban. UPT P2TP2A Tenggarong, tegas dia, akan memberikan bantuan dalam berbagai bentuk kepada korban.
“Kita bisa mendampingi dia ke jalur hukum dan tanpa jalur hukum juga bisa, tapi tergantung kepada korbannya sendiri,” ucapnya.
Ia mengungkapkan bahwa UPT P2TP2A Tenggarong juga akan memberikan dukungan psikologis kepada korban. Pihaknya telah memiliki bidang yang ditugaskan khusus untuk menangani kasus tersebut.
UPT P2TP2A Tenggarong, kata Faridah, memiliki sejumlah sumber daya manusia. Apabila korban membutuhkan bantuan, maka lembaganya akan memberikan bantuan sesuai kebutuhan korban.
“Nanti juga akan diberikan intervensi oleh psikolog klinis, karena mereka ini yang akan memberikan pemulihan secara sikologis kepada si korban,” ujarnya.
Selain dukungan psikologis, UPT P2TP2A Tenggarong akan memberikan bantuan hukum, pembinaan, dan rehabilitasi sosial bagi korban.
Bila korban tak ingin melanjutkan kasus ini ke jalur hukum, maka P2TP2A Tenggarong akan menawarkan jalur mediasi. Pihaknya bisa menyediakan mediator yang telah bersertifikat nasional.
Dalam proses itu, ia bakal memanggil kedua belah pihak untuk melakukan mediasi. Proses mediasi akan berlangsung di Kantor UPT P2TP2A Tenggarong.
Faridah menegaskan, UPT P2TP2A Tenggarong akan mendorong kedua belah pihak menandatangani pernyataan bermaterai sehingga kasus serupa tak terulang kembali.
Pihaknya juga akan melakukan pemulihan psikologis terhadap anak-anak korban. Sebab, mereka dipastikan terganggu atas kasus tersebut. “Jadi, kami akan tetap memberikan pemulihan-pemulihan kondisi sikologis,” ujarnya.
Dia mengajak masyarakat Kukar berperan aktif dalam mencegah dan memberantas kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Ia berharap tak ada lagi kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kukar. Pasalnya, kasus seperti ini akan memberikan dampak buruk bagi anak pelaku maupun korban.
“Walaupun si pelaku tidak melakukannya kepada anaknya langsung, tetapi secara tidak langsung dengan peristiwa itu mereka juga terdampak kekerasan yang dilakukan oleh pelaku,” tegasnya. (*)
Penulis: Junaidin
Editor: Ufqil Mubin