BERITAALTERNATIF.COM – Pada saat Rapat Paripurna ke-30 yang membahas tentang persetujuan bersama antara DPRD dan Bupati Kutim terhadap Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 sempat mengalami penundaan.
Rapat yang dilaksanakan di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kutim pada Kamis 11 Juli 2023 itu sempat tertunda dikarenakan kurangnya anggota yang hadir.
Sesuai dengan aturan yang berlaku, rapat bisa dilanjutkan jika dihadiri minimal dua pertiga jumlah Anggota DPRD atau sebanyak 27 orang.
Di tengah berlangsungnya rapat itu, Anggota Komisi D Agusriansyah Ridwan melayangkan interupsi sesaat sebelum Ketua DPRD Kutim Joni melakukan skorsing.
Ia mengatakan bahwa berdasarkan Tata Tertib (Tatib) yang dimiliki oleh DPRD Kutim terkait mekanisme pengambilan keputusan dalam Rapat Paripurna minimal dihadiri dua pertiga jumlah dewan yang hadir.
Keputusan rapat dinyatakan sah apabila disetujui oleh sedikitnya dua pertiga dari jumlah anggota yang hadir.
Dia menjelaskan, pada pasal 4 Tatib Pengambilan Keputusan Rapat DRPD Kutim, apabila forum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak terpenuhi, maka rapat ditunda paling banyak 2 kali dengan jangka waktu paling lama 1 jam.
Selanjutnya, di ayat 5 diterangkan apabila pada akhir waktu penundaan rapat sebagaimana yang dimaksud pasal 4, maka bisa menunda rapat 3 hari sampai waktu ditetapkan kembali oleh Badan Musyawarah.
Berkaitan dengan hal itu pada ayat 7, apabila tidak terpenuhi maka cara penyelesaiannya diserahkan kepada Pimpinan DPRD dan Pimpinan Fraksi.
“Berkaitan dengan hal tersebut dalam rangka memenuhi Tatib yang menjadi rujukan kita ini dalam mengambil keputusan, maka kami mengharapkan diskorsing,” ucap Agusriansyah.
Berkenaan dengan itu, ia meminta Kesekretariatan dan Pimpinan DPRD Kutim agar dapat menghubungi anggota yang dapat hadir untuk datang ke Rapat Paripurna, kecuali mereka yang Dinas Luar.
“Untuk yang sakit ini kami minta untuk dilakukan lewat zoom saja,” pinta dia.
Agusriansyah menerangkan, hal tersebut dilakukan supaya bisa menambah keanggotaan dari jumlah yang hadir agar rapat tersebut tidak ditunda lebih lama lagi.
“Berkaitan dengan itu saya minta kepada pimpinan untuk menskor rapat kiranya 10 menit saja untuk menindaklanjuti apa yang saya sampaikan tadi untuk menghubungi kembali teman-teman kita,” tegasnya. (adv/dik)
Editor: M. As’ari