BERITAALTERNATIF.COM – Anggota Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kaltim Elly Hartati Rasyid mendukung perubahan nama Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kesenian Daerah Kaltim menjadi Raperda Kebudayaan Kaltim.
Elly menyebutkan bahwa perubahan nama Raperda tersebut karena ada permintaan dari pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Ini melalui keputusan dari pusat karena ada beberapa bagian dari kearifan lokal juga yang akan dimasukkan nantinya,” kata dia Kamis (13/10/2022).
Perubahan nama Raperda tersebut tidak berpengaruh banyak terhadap isi keseluruhan dari draf Raperda sebelumnya.
“Hanya saja akan ada penambahan terkait kebudayaan di Kaltim yakni kebudayaan pesisir, keraton dan pedalaman,” ujarnya.
Menurutnya, secara keseluruhannya tidak ada perubahan. Hanya saja terdapat perubahan dari aspek-aspek teknis penamaan. Kesenian itu, bagian dari kebudayaan. Ke depannya, cakupannya akan lebih luas.
“Pansus akan meminta tambahan waktu hingga tiga bulan. Terlebih dengan adanya penambahan sub pada isian draf Raperda tersebut,” imbuhnya.
Lebih lanjut, kata Elly, Pansus akan menambahkan cakupan dalam Raperda tersebut agar lebih luas. Dalam waktu tiga bulan ke depan Pansus DPRD Kaltim akan mengatur mekanisme perubahannya. (adv/pc)