Search
Search
Close this search box.

Ahmad Yani Uraikan Landasan dan Tahapan Pembahasan Raperda RTRW Kukar

Listen to this article

BERITAALTERNATIF.COM – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kukar Ahmad Yani menyampaikan laporan dan persetujuan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Laporan dan persetujuan tersebut disampaikannya dalam Rapat Paripurna ke-7 yang dilaksanakan di Ruang Sidang Utama DPRD Kukar pada Senin (17/10/2022) sore.

Dalam kesempatan tersebut, dia menyampaikan landasan dan tahapan pembahasan Raperda RTRW Kukar Tahun 2022-2045.

Raperda RTRW ini diusulkan kembali tahun 2022 setelah pihaknya menunggu pembahasan dari kementerian hingga pemerintah daerah. Hal itu merupakan rangkaian yang tak terpisahkan dari penyusunan Raperda RTRW Kukar.

Pekan lalu, sambung dia, Bapemperda dan pimpinan DPRD Kukar juga menerima undangan dari Agraria dan Tata Ruang terkait rapat koordinasi lintas sektoral dalam rangka membahas Raperda RTRW Kukar.

Kata Yani, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, proses pembahasan RTRW dari lintas sektor membutuhkan waktu 20 hari kerja.

Kemudian, terbit substansi. Lalu ditindaklanjuti dengan proses persetujuan bersama bupati dan DPRD serta evaluasi Raperda RTRW di provinsi.

“Baru penetapan rancangan Perda RTRW menjadi Perda dalam waktu kurang lebih dua bulan,” ucapnya.

Diketahui, perubahan Raperda RTRW Kukar ini merupakan bagian dari langkah Pemda dalam menindaklanjuti penetapan sebagian wilayah Kukar sebagai kawasan IKN Nusantara.

Kawasan ibu kota baru tersebut akan menggunakan wilayah Kukar yang membentang di wilayah Kecamatan Samboja, yang berbatasan dengan Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara.

Penetapan kawasan ini pun ditindaklanjuti secara serius oleh berbagai pihak, dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi, hingga Pemda Kukar. (adv/ma)

Kunjungi Berita Alternatif di :

Bagikan

Advertisements

BERITA TERKAIT