BERITAALTERNATIF.COM – Ratusan warga adat Remaong Kutai Berjaya Kesultanan Kutai ing Martadipura menggelar aksi di depan Kantor Bawaslu Kukar pada Kamis (5/12/2024).
Aksi ini merupakan buntut politik uang (money politic) yang diduga dilakukan oleh oknun Ketua RT 03 Desa Loa Janan Ulu Kecamatan Loa Janan yang bernama Farida.
Mereka juga mempertanyakan terkait tindak lanjut laporan tim pasangan calon 03 pada 29 November 2024 serta mengawal putusan Mahkamah Kontistusi (MK).
Koordinator aksi Hebby Nurlan Arafat mengungkapkan bahwa aksi ini merupakan bentuk ketidakpuasan mereka terhadap hasil laporan dugaan money politic yang dinilai tidak lengkap dan tidak memenuhi unsur tindak pidana.
Laporan ini dianggap tidak memberikan kejelasan mengenai unsur-unsur yang seharusnya dipenuhi untuk mengategorikan tindakan tersebut sebagai pelanggaran.
Hebby menilai penanganan kasus ini tidak transparan dan tidak adil, sehingga mereka menuntut penjelasan lebih lanjut dari Bawaslu Kukar.
“Kami tidak puas dengan hasil yang dikeluarkan, sementara selama waktu saya jadi saksi tambahan cuman dipanggil satu kali. Seharusnya di situ ada pemanggilan lagi. Kemudian kalau sesuai aturannya, itu disampaikan lagi dengan kita,” katanya.
Dia meminta penjelasan secara tertulis yang rinci mengenai unsur-unsur yang dianggap tidak memenuhi pelanggaran money politic tersebut.
Pihaknya ingin mengetahui secara jelas dasar keputusan tersebut serta bukti yang mereka serahkan tak dijadikan dasar dalam dugaan pelanggaran Pilkada Kukar tahun 2024.
“Kita telah menyerahkan berbagai bukti, termasuk video, saksi yang merekam kejadian, dan barang bukti lainnya. Jadi, kesimpulannya kami datang pada hari ini, kami meminta, pertama kami meminta bukti atau unsur yang bagaimana yang bisa memenuhi terkait pelanggaran money politic,” ungkapnya.
Kemudian, sebut Hebby, aksi ini bertujuan untuk mengawal putusan MK guna memastikan keputusan tersebut diwujudkan dengan benar serta tidak diabaikan oleh penyelenggara pemilu.
Menurut dia, Bawaslu Kukar tidak menjalankan aturan yang seharusnya mereka patuhi. Hal ini menimbulkan kekhawatiran bahwa putusan MK tidak mendapatkan perhatian dari penyelenggara pemilu.
“Mestinya Bawaslu Kukar sebelum melakukan penetapan (paslon) harus melakukan konsultasi dulu kepada MK,” tuturnya.
Ia menyebut Kementerian Dalam Negeri menyampaikan surat kepada Ketua KPU RI agar melakukan revisi terhadap salah satu Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Revisi ini sangat penting untuk menyelesaikan sengkarut di pilkada serta memastikan aturan yang berlaku tidak menimbulkan kebingungan serta ketidakpastian selama Pilkada 2024.
“Suratnya itu sudah nyata ditujukan kepada Ketua KPU RI untuk merevisi salah satu PKPU yang menjadi polemik ini yang di Pasal 19 Huruf e,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kukar Teguh Wibowo menjelaskan bahwa fokus utama pertemuan ini adalah memberikan penjelasan yang mendalam mengenai proses penanganan dugaan money politic di Pilkada Kukar.
Hal ini bertujuan untuk memastikan semua pihak memahami langkah-langkah yang diambil Bawaslu Kukar dalam menjaga integritas selama proses pemilihan.
“Sebenarnya sudah kita sampaikan secara umum bahwa kenapa tidak kita naikkan ke dalam proses penyidikan karena berdasarkan hasil pleno, berdasarkan rapat Gakkumdu yang di dalamnya ada kepolisian, kejaksaan, dan Bawaslu, menyatakan kurang cukup bukti,” jelasnya.
Dia mengatakan bahwa Bawaslu Kukar tidak masuk dalam ranah keputusan MK. Pihaknya sudah melakukan pengawasan terhadap pencalonan. Hasilnya, KPU Kukar telah menjalankan mekanisme sesuai PKPU tentang Pencalonan.
“Kalau misalnya ada pelanggaran pada saat itu, kami jadikan laporan atau temuan terkait pelanggaran,” pungkasnya. (*)
Penulis: Ahmad Rifa’i
Editor: Ufqil Mubin