Kukar, beritaalternatif.com – Ketua Forum Alumni Himpunan Mahasiswa Islam Wati (Forhati) Kutai Kartanegara (Kukar) Isna Radiyah menanggapi kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh seorang ayah kepada anak kandungnya di Kecamatan Muara Kaman.
Isna sangat menyayangkan perbuatan sangat keji itu terjadi. Sebagai orang yang berkerja di Kemenag Kukar, ia mengecam tindakan yang menyimpang dari ajaran Islam tersebut.
“Kami sangat menyayangkan dan mengecam perilaku itu,” tegas Isna, Rabu (6/4/2022) siang.
Kasus serupa sering terjadi di Kukar Isna pun mengajak masyarakat untuk melihat latar belakang dari setiap kasus yang korbannya selalu perempuan tersebut.
Hal tersebut bisa saja akibat pendidikan moral keagamaan dan sosialisasi yang minim dari pemerintah terkait UU Perlindungan Anak.
“Pengawasan terhadap perilaku menyimpang dan lingkungan juga mungkin kurang. Sehingga semena-menanya melakukan itu,” sebutnya.
Ia berharap agar korban yang sudah hamil delapan bulan tersebut tetap didampingi oleh UPTD PPA Kukar untuk memulihkan kembali mental korban.
Isna menjelaskan, dulu waktu zaman Nabi, bila ada perempuan yang mendapatkan pelecahan seksual, maka korban tersebut disalatkan untuk menyucikannya kembali. Agar masyarakat tidak memandang hina korban pelecehan ini adalah dengan menghijrahkannya ke tempat lain.
Kasus pelecehan terhadap perempuan di Kukar, kata Isna, bukan disebabkan tidak ada lagi ruang aman bagi perempuan, hanya saja lingkungan yang ramah perempuan harus dibentuk.
“Sebenarnya kembali ke kita manusianya dalam membentuk ruang itu senyaman apa. Sekarang, ada enggak yang perduli membentuk ruang itu?” ujar Isna.
Di sisi lain, pemerintah dan Kemenag bisa menyiarkan lagi ajaran Islam, sehingga spiritualitas masyarakat bertumbuh.
Aturan yang dibuat pemerintah dalam melindungi perempuan dan anak juga ditegakkan sehingga menghindari korban-korban selanjutnya.
“Supaya tidak tercederai, kembali lagi ke hukum. Hukum wajib menindak tegas. Jangan sampai ada pelaku yang diistimewakan,” tegas Isna.
Dia juga berharap UPTD PPA Kukar mengawal kasus tersebut sampai tuntas.
Sosialisasi UU kekerasan terhadap perempuan dan anak juga harus digencarkan lagi di masyarakat.
“Kalau bisa kita turun ke lapangan untuk memantau dan ada kerja sama yang baik dengan pemerintah kecamatan sampai ke desa. Harus ada perpanjangan tangan. Jadi, sosialisasi dan pengawasannya berjalan dengan baik. Mudahan dukungan masyarakat juga ada,” tutup Isna. (*)
Penulis: Arif Rahmansyah
Editor: Ufqil Mubin