Samarinda, beritaalternatif.com – Wali Kota Samarinda Andi Harun menegaskan, pihaknya menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai 5 Juli hingga 20 Juli 2021.
Bersamaan dengan itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda akan mengerahkan seluruh sumber daya dari jajaran Polri, TNI, dan Satpol PP untuk memastikan penerapan PPKM berjalan efektif demi menekan laju penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
“Garis besarnya adalah kita akan melakukan penyekatan di seluruh pintu masuk Kota Samarinda. Kemudian kita akan kembali menerapkan WFH (Work From Home) untuk seluruh aktivitas ASN, termasuk juga aktivitas penyelenggaraan pemerintahan,” kata Harun usai memimpin Rapat Satgas Covid-19 di Ruang Rapat Utama Balai Kota, Senin (5/7/2021) siang.
Orang nomor satu di Kota Samarinda ini juga berpesan kepada seluruh pemilik usaha dari Tempat Hiburan Malam (THM), mal, hingga kafe untuk memperketat penerapan protokol kesehatan (prokes) serta membatasi jam beroperasi sampai pukul 21.00 Wita.
“Kami juga memutuskan tidak ada lagi pasar malam dan acara pernikahan sampai berakhirnya kebijakan ini dikeluarkan,” tegas Harun.
Ia melanjutkan, Pemkot hanya memberikan kelonggaran kepada toko-toko yang menjual kebutuhan bahan pokok serta apotek sampai pukul 23.00 Wita.
“Saya minta masyarakat untuk disiplin mematuhi peraturan ini demi keselamatan kita bersama,” tandasnya.
Mantan Wakil Ketua DPRD Kaltim dua periode ini juga berharap, dengan adanya kerja sama yang baik antara masyarakat dan petugas, serta atas ridho Allah, pandemi Covid-19 dapat segera berlalu dan kehidupan masyarakat kembali normal seperti sediakala. (hms/ln)