Search
Search
Close this search box.

Respons KPU atas Putusan MK terkait Ambang Batas Pencalonan Pilkada

Jumpa Pers Komisi Pemilihan UMUM (KPU) pada Selasa 20 Agustus 2024. (Tangkapan layar Channel Youtube KPU RI))
Listen to this article

BERITAALTERNATIF.COM – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin menyampaikan akan menindaklanjuti hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024, dalam jumpa persnya di Jakarta Convention Centre, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024).

Beberapa langkah yang akan dilakukan KPU menyikap putusan MK tersebut:

Pertama, kata Afif, akan mengkaji Lebih detail lagi salinan putusan MK tersebut lebih komprehensif untuk memahami secara utuh persyaratan calon kepala daerah.

Advertisements

“Yang kedua kami akan melakukan konsultasi dengan DPR dan pemerintah dalam rapat dengar pendapat terkait dengan putusan Mahkamah konstitusi tersebut dan segera kami akan bersurat resmi ke Komisi 2 atau DPR,” ucap Afif.

Selanjutnya, yang ketiga akan menyosialisasikan kepada partai politik terkait adanya putusan ini.

Keempat, sambung dia, akan melakukan langkah-langkah lainnya yang diperlukan dalam rangka menindaklanjuti putusan MK sebelum tahapan pendaftaran calon kepala daerah.

“Termasuk melakukan perubahan PKPU 8/2024 sesuai dengan mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan” ujarnya.

Menurutnya, penyesuaian PKPU pencalonan kepala daerah tersebut akan dilakukan dengan memperhatikan tahapan dan jadwal pemilihan tahun 2024.

Sebelumnya, diketahui terdapat dua putusan MK yang membuat KPU harus mengubah syarat pencalonan kepala daerah.

MK mengabulkan sebagian gugatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora soal Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

MK menyebut partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon kepala daerah walaupun tidak memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD.

MK memutuskan ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik hasil Pileg DPRD atau 20 persen kursi DPRD.

MK juga memutuskan syarat batas usia minimal calon kepala daerah harus dipenuhi saat penetapan pasangan calon oleh KPU.

Ketentuan ini membuat para calon kepala daerah yang tak memenuhi syarat usia gagal maju dalam Pilkada 2024. (*)

Sumber: Channel Youtube KPU RI

Advertisements

Kunjungi Berita Alternatif di :

Bagikan

Advertisements

BERITA TERKAIT

Advertisements

BERITA ALTERNATIF

POPULER BULAN INI
INDEKS BERITA