BERITAALTERNATIF.COM – Alat Peraga Kampanye (APK) terpasang pada pepohonan yang berdiri di pinggir jalan raya yang berlokasi di Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Media ini menemukan APK dipasang di jalan itu terletak di Jalan Mangkuraja dan Jalan Pesut. Sejumlah gambar para calon anggota legislatif terpampang dengan jelas di beragam APK tersebut.
Koordinator Penanganan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kukar Hardianda menegaskan bahwa pemasangan APK di pepohonan telah melanggar aturan Pemilu.
Peserta Pemilu yang melanggar aturan pemasangan APK, lanjut dia, akan dikenakan sanksi pelanggaran administrasi.
Ia menjelaskan, pelanggaran administrasi akan ditindaklanjuti melalui teguran dan pelarangan pemasangan APK pada masa kampanye.
Bawaslu Kukar, tegas dia, telah mengambil sejumlah langkah untuk menyelesaikan masalah tersebut, salah satunya memberitahukan kepada peserta Pemilu atas pelanggaran pemasangan APK.
“Saya sendiri bahkan menghubungi pihak peserta Pemilu yang memasang (APK di tempat-tempat terlarang),” ucapnya kepada beritaalternatif.com di Kantor Bawaslu Kukar, Sabtu (13/1/2024).
Pria yang karib disapa Adi tersebut menyebut Bawaslu Kukar telah mengirim surat kepada partai politik untuk menertibkan APK yang terpasang di tempat-tempat terlarang.
Peserta Pemilu, lanjut dia, dilarang memasang APK di fasilitas milik pemerintah, bukan lokasi yang ditentukan dan jalur hijau, yang di antaranya pohon dan rumah ibadah.
Bawaslu Kukar, ungkap dia, telah melayangkan surat kepada pengurus partai politik yang memasang APK di area terlarang.
Pengurus partai tersebut berdalih pemasangan APK di area itu bersamaan dengan agenda internal partai. Mereka mengaku mempunyai hak untuk memasang APK di lokasi itu untuk meramaikan kegiatan internal partai.
“Pada rapat biasa itu diizinkan memasang atribut, tapi pada saat sebelum (agenda internal partai) dan sesudah mereka berkampanye,” jelasnya.
Agenda internal partai tersebut, lanjut dia, sudah selesai dilaksanakan. Namun, APK yang terpasang di tempat-tempat terlarang tak kunjung ditertibkan.
Ia bahkan telah melayangkan surat kepada partai politik tersebut untuk menertibkan APK yang dipasang di tempat-tempat terlarang.
“Enggak (ada jawab dari pengurus partai politik). Kami punya waktu 3 hari. Kasih waktu kami,” ucapnya.
Pelanggaran Netralitas
Bawaslu Kukar mencatat terdapat 3.964 APK peserta Pemilu yang dipasang di tempat-tempat terlarang.
Adi menjelaskan bahwa APK yang terpasang di tempat-tempat terlarang dapat melebar pada pelanggaran asas netralitas.
“Itu bisa juga melebar ke pelanggaran undang-undang lainnya. Dalam hal ini adalah netralitas,” ujarnya.
Berdasarkan hasil identifikasi Bawaslu Kukar, sambung dia, hanya peserta Pemilu tertentu yang diizinkan oleh Pemda Kukar untuk memasang APK area terlarang tersebut.
Ia menegaskan, Bawaslu Kukar masih menunggu itikad baik peserta Pemilu untuk menertibkan APK yang dipasang di area-area terlarang.
Sejumlah APK itu harus segera ditertibkan. Apabila penertiban itu mengundang sikap keberatan peserta Pemilu karena telah mendapatkan izin dari Pemda Kukar, maka pihaknya bersedia menghadapinya.
“Boleh dia melapor ke Bawaslu atau boleh laporkan kami. Kemudian akan kami tindaklanjuti. Apakah benar pemerintah daerah mengizinkan dipasang di pinggir jalan, di taman-taman? Kalau memang betul, akan kita panggil,” tegasnya.
Lakukan Inventarisasi
Bawaslu Kukar, lanjut dia, telah melakukan koordinasi dengan Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan Tenggarong untuk menginventarisasi APK yang dipasang di tempat-tempat terlarang.
Ia mengatakan, hasil inventarisasi tersebut akan digabung dan dikirim kepada peserta Pemilu. Bawaslu Kukar akan melayangkan surat yang berisi saran perbaikan pemasangan APK.
Saran perbaikan tersebut berisi imbauan kepada peserta Pemilu untuk menertibkan APK di setiap kecamatan yang dinilai telah melanggar aturan.
“Di dalam surat itu kami sampaikan bahwa wajib ditertibkan 3 hari setelah menerima surat itu,” terangnya.
Setelah surat tersebut dilayangkan oleh Bawaslu Kukar, 3 hari berikutnya APK yang terpasang di area-area terlarang harus ditertibkan.
Jika peserta Pemilu tidak mengindahkan surat tersebut, tegas dia, maka APK akan ditertibkan secara paksa oleh Bawaslu Kukar bersama Satpol PP.
“Surat rekomendasi itu kami sudah tujukan pada Satpol PP. Namun, memang perlu ada koordinasi lebih lanjut dengan Satpol PP untuk melakukan penertiban,” jelasnya.
Berdasarkan tenggat waktu yang telah diberikan Bawaslu Kukar, Adi mengatakan, sejumlah APK tersebut seyogianya telah ditertibkan oleh peserta Pemilu ataupun Satpol PP Kukar.
Apalagi pihaknya telah menyampaikan surat rekomendasi kepada Bawaslu Kukar untuk menertibkan ribuan APK tersebut.
“Harapannya Satpol PP segera menetapkan waktunya; tanggalnya. Tanggal berapa (mereka akan menertibkan APK itu),” pungkasnya.
Dasar Pelarangan
Ketentuan pemasangan APK telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2023. Peserta Pemilu diwajibkan untuk mengikuti aturan tersebut.
Selain di tempat ibadah dan taman serta pepohonan, peserta Pemilu pun dilarang memasang APK di lokasi pendidikan format dari SD, SMP, SMA, hingga perguruan tinggi.
Peserta Pemilu juga dilarang memasang APK di rumah sakit atau tempat layanan kesehatan, fasilitas milik pemerintah, jalan protokol, jalan bebas hambatan, serta sarana dan prasarana publik. (mt/fb)