Search
Search
Close this search box.

RPM Kukar Desak Bupati Cabut SK Kenaikan Tarif Perumda Tirta Mahakam

Dewan Pembina Rumah Partisipasi Masyarakat Kukar, Hendy Yuzar. (Istimewa)
Listen to this article

BERITAALTERNATIF.COM – Rumah Partisipasi Masyarakat (RPM) Kukar menyayangkan langkah Bupati Kukar yang mengeluarkan SK Nomor 359/SK-BUP/HK/2023 tertanggal 20 November 2023 tentang Penetapan Penyesuaian Tarif Air Minum Perumda Air Minum Tirta Mahakam.

SK tersebut telah menjadi dasar bagi pimpinan Perumda Tirta Mahakam untuk menaikkan tarif air di Kukar. Dalihnya untuk mencegah kebangkrutan Perumda yang mengalami kerugian biaya operasional produksi air bersih dan kebocoran pipa di sejumlah titik karena masalah teknis dan non teknis.

Dewan Pembina RPM Kukar Hendy Yuzar menjelaskan bahwa kenaikan tarif air tersebut terjadi beriringan dengan APBD Kukar tahun 2024 yang mencapai Rp 13,372 triliun.

Advertisements

APBD Kukar yang bernilai fantastis, kata dia, mestinya memberikan harapan besar bagi masyarakat dalam percepatan pembangunan di bidang sumber daya manusia dan infrastruktur, terkhusus kebijakan penyediaan air bersih bagi masyarakat.

Ia menyebut penyediaan air bersih merupakan amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, yang berbunyi, “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”

Ia pun mempertanyakan langkah Pemkab Kukar yang tidak menggunakan APBD Kukar yang mencapai belasan triliunan untuk mengatasi masalah yang dihadapi Perumda Tirta Mahakam.

Hendy menegaskan, Pemda Kukar sejatinya dapat mendukung Perumda Tirta Mahakam dalam bentuk kebijakan fiskal dan non fiskal. Bentuknya berupa subsidi, hibah, bantuan infrastruktur dan atau penambahan penyertaan modal.

“Sehingga Perumda bisa sehat dan masyarakat tidak sampai terbebani dengan tarif tinggi, karena penyediaan air bersih adalah hak asasi manusia dan merupakan tanggung jawab pemerintah daerah,” tegasnya dalam rilis yang diterima media ini pada Sabtu (6/4/2024).

Dia juga mempertanyakan penggunaan dana Dinas Perumahan dan Permukiman Kukar pada tahun 2022, 2023, dan 2024 yang mencapai ratusan miliar rupiah.

Berdasarkan data yang diterimanya, dinas tersebut menggunakan dana itu untuk menjalankan Program Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Pemberdayaan Air Minum.

“Tapi, mengapa Perumda masih beralasan, perlu dana besar untuk peremajaan jaringan karena faktor usia pipa yang sering alami masalah kebocoran?” tanyanya.

Karena itu, RPM Kukar mendesak Bupati Edi Damansyah mencabut SK Kenaikan Tarif PerumdaTirta Mahakam karena membebani masyarakat.

“Penyehatan keuangan Perumda dapat dilakukan melalui subsidi atau penambahan penyertaan modal melalui APBD Kukar tahun 2024,” sarannya. (ril/fb)

Advertisements

Bagikan

Kunjungi Berita Alternatif di :

Advertisements

BERITA TERKAIT

Advertisements
POPULER BULAN INI
INDEKS BERITA