BERITAALTERNATIF.COM – Penetapan Kecamatan Samboja dan Samboja Barat sebagai bagian dari wilayah Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara membuat Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kukar mengalami perubahan drastis.
Hal ini pun mendorong Pemkab Kukar dan DPRD Kukar mengubah Peraturan Daerah (Perda) tentang RTRW Kukar.
Meskipun rencana perubahan Perda RTRW Kukar tidak masuk dalam program pembentukan peraturan daerah pada tahun 2023, DPRD Kukar telah memutuskannya akan memasukkannya dalam rencana perubahan dan pengesahan Perda.
“Nanti juga tinggal disahkan, karena sudah ada persetujuan substansi dari Kementerian ATR/BPN,” ungkap Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kukar, Ahmad Yani, Kamis (12/1/2023).
Kata dia, Kecamatan Samboja dan Samboja Barat tidak lagi dimasukkan sebagai wilayah Kukar dalam perubahan Perda RTRW.
Informasi ini didapatkannya dari dokumen persetujuan substansi RTRW Kukar. Secara otomatis pula dua kecamatan tersebut dikeluarkan dari Kukar.
“Karena itu kan merupakan daerah inti IKN dan peta IKN. Dan tentu saat ini kita tidak boleh lagi memasukkannya di RTRW Kukar,” terangnya.
Perubahan RTRW tersebut, sambung dia, perlu dikonsultasikan lebih lanjut oleh pemerintah daerah. Sebab, setelah keluar dari wilayah Kukar, ia belum mendapatkan kepastian terkait penganggaran untuk pembangunan dua kecamatan tersebut.
“Karena kalau sudah diakui sebagai wilayah Kukar, daerah juga tidak boleh menganggarkan melalui APBD. Silakan saja pemerintah pusat dan Otorita IKN untuk mengelola masyarakat di sana,” imbuhnya.
Meski begitu, ia mendorong Pemkab Kukar dan DPRD Kukar mengonsultasikan masalah penganggaran untuk dua kecamatan ini kepada pemerintah pusat.
“Ini kan juga terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan, sehingga kita ini harus hati-hati. Kalau misalnya sesuai dengan keputusan pemerintah pusat, kita akan keluarkan dua kecamatan itu (dari penganggaran daerah). Ataukah memang masih ada transisi? Ini yang perlu kita koordinasikan,” katanya. (um)