Search
Search
Close this search box.

Rugikan Negara Rp 300 Triliun, Kejagung Tetapkan Dirjen Minerba sebagai Tersangka Kasus Korupsi

Dirjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral periode 2015-2020, Bambang Gatot Ariyono. (Bisnis.com)
Listen to this article

BERITAALTERNATIF.COM – Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral periode 2015-2020 Bambang Gatot Ariyono ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata niaga timah.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Kuntadi mengungkapkan bahwa penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah pihaknya memeriksa 4 orang saksi.

“Berdasarkan alat bukti yang cukup, kami tingkatkan statusnya sebagai tersangka,” katanya di Jakarta sebagaimana dilansir dari Antara pada Rabu (29/5/2024).

Advertisements

Dia menjelaskan, saat ini pemeriksaan masih berlangsung. Setelah proses pemeriksaan selesai, Kejagung akan menentukan keputusan penahanan terhadap Bambang.

Dalam perkara timah yang merugikan keuangan negara Rp 300 triliun ini, Bambang selaku Dirjen Minerba pada periode 2018-2019 melakukan perbuatan melawan hukum berupa mengubah Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2019 dari 30.217 metrik ton menjadi 68.300 metrik ton. RKAB yang mengabaikan prosedur tersebut meningkat signifikan dari rencana awal.

Ia menyebut perubahan tersebut dilakukan tanpa kajian apa pun. Informasi itu didapatkannya berdasarkan alat bukti yang dihimpun Kejagung.

“Perubahan tersebut dalam rangka untuk memfasilitasi aktivitas transaksi timah yang diproduksi secara ilegal,” katanya.

Penyidik menjerat Bambang dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1.

Setelah Bambang ditetapkan sebagai tersangka, jumlah tersangka dalam kasus tersebut mencapai 22 orang.

Kuntadi menambahkan, satu dari 22 tersangka ini ditetapkan dalam perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Selain itu, hingga saat ini pihaknya telah memeriksa 200 orang saksi.

Sebelumnya, Kejagung menerima laporan hasil audit kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, yang menyebut nilai kerugian negara mencapai Rp 300,003 triliun.

Jumlah tersebut meningkat dari penghitungan yang dilakukan ahli lingkungan IPB sebelumnya yang mencapai Rp 271 triliun. (*)

Editor: Ufqil Mubin

Advertisements

Kunjungi Berita Alternatif di :

Bagikan

Advertisements

BERITA TERKAIT

Advertisements

BERITA ALTERNATIF

POPULER BULAN INI
INDEKS BERITA