BERITAALTERNATIF.COM – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur Rusman Ya’qub mendorong penguatan Perda tentang Pencegahan, Pemberantasan dan Penyalahgunaan Narkotika di lingkungan masyarakat.
Rusman juga mendukung pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika dengan meningkatkan peran masyarakat, terkhusus di lingkungan sekitar seperti keluarga.
Setiap tahun angka penyalahgunaan narkotika terus meningkat. Oleh sebab itu, ia menilai peredaran narkotika sangat menyusahkan masyarakat dan mampu merusak generasi penerus bangsa. Pasalnya, kebanyakan pengguna narkoba dari usia 15 tahun ke atas.
“Pemerintah harus bisa terlibat mengenai hal tersebut melalui Perda Nomor 4 Tahun 2022 tentang Fasilitas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika,” ucapnya.
Melalui Perda tersebut, Rusman ingin masyarakat bisa berpartisipasi dalam mencegah peredaran narkoba, sehingga kekuatan perlawanan terhadap bahaya narkoba dapat disimpul dari tataran masyarakat.
“Keberadaan Perda agar dapat memberikan kesadaran masyarakat untuk tegas terhadap penyalahgunaan narkotika sehingga menciptakan rasa aman di tengah kehidupan sosial,” katanya.
Kata dia, narkotika sangat berbahaya bagi generasi penerus bangsa. Maka dari itu, ia mengajak masyarakat memberikan pengawasan maksimal kepada anak agar tidak menciptakan efek negatif di lingkungan sekitar.
“Kita berharap ke depannya semua masyarakat bisa bersinergi bersama stakeholder untuk menolak penyebaran narkoba demi Indonesia lebih baik,” tutup Politikus Partai Persatuan Pembangunan ini. (adv/sn)