Search
Search
Close this search box.

RUU Pilkada Dibatalkan, KPU Tegaskan Tindaklanjuti Putusan MK

Ketua KPU Mochammad Afifuddin saat menyampaikan Siaran Pers di Kantor KPU, Menteng pada Kamis (22/8/2024) malam. (Tangkapan layar/ KPU RI)
Listen to this article

BERITAALTERNATIF.COM – Aksi ribuan massa di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Senayan, Jakarta Pusat, dan di sejumlah daerah terkait langkah Badan Legislasi (Baleg) DPR yang dinilai mengangkangi putusan Mahkamah Konstitusi (MK), menyita perhatian media.

Akhirnya, DPR pun membatalkan sidang paripurna yang sedianya akan mengesahkan revisi Undang-Undang (RUU) pemilihan kepala daerah (Pilkada). Artinya, penyelenggaran Pilkada 2024 bakal mengacu pada putusan MK.

“Dengan tidak jadinya disahkan revisi UU Pilkada pada 22 Agustus, hari ini, yang berlaku pada saat pendaftar pada 27 Agustus adalah hasil keputusan judicial review MK,” ucap Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad saat dikonfirmasi wartawan pada Kamis (22/8/2024) malam.

Advertisements

Kata Dasco, DPR tidak akan lagi menggelar rapat paripurna RUU Pilkada. Sebab, tidak ada waktu bagi DPR.

“Baru paripurna kan Selasa dan Kamis. Selasa sudah pendaftaran. Masa kita paripurna pada saat pendaftaran?” jelas dia.

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan terkait putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024 akan menjadi pedoman dalam Peraturan KPU (PKPU), termasuk  juga pada saat penetapan pasangan calon kepala daerah.

“Kita berusaha berkomunikasi dan mengkomunikasikan, termasuk sedang menyiapkan draf untuk tindak lanjut putusan MK tersebut,” ujar Ketua KPU Mochammad Afifuddin di Kantor KPU, Menteng pada Kamis (22/8/2024) malam.

Afif menegaskan KPU belum menyatakan perubahan sikap sejak pengumuman putusan MK pada Selasa (20/8) hingga kemarin. Dia mengatakan KPU akan menindaklanjuti putusan MK.

“Kami sampaikan, kami ulangi lagi, sebagaimana berita beredar, KPU dalam hal ini sudah menempuh langkah untuk menindaklanjuti putusan MK. Jadi kalau pertanyaannya apakah KPU menindaklanjuti putusan MK, kami tegaskan KPU menindaklanjuti putusan MK,” tuturnya.

Lanjut Afif, KPU menganut Putusan MK Nomor 92/PUU-XIV/2016 yang mewajibkan mereka untuk menempuh konsultasi dengan DPR dan pemerintah sebelum menerbitkan PKPU. Afif berkaca dari kasus Putusan MK Nomor 90 Tahun 2023 yang menyangkut syarat usia calon presiden dan wakil presiden, yang pada saat itu juga menuai dikritik.

Sumber: Detikcom

Advertisements

Kunjungi Berita Alternatif di :

Bagikan

Advertisements

BERITA TERKAIT

Advertisements

BERITA ALTERNATIF

POPULER BULAN INI
INDEKS BERITA