BERITAALTERNATIF.COM – Memasuki hari ketiga kegiatan Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Pemilihan Umum (Pemilu), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tenggarong menemukan salah satu TPS yang harus melakukan penghitungan ulang surat suara.
Ketua PPK Tenggarong Muhammad Ari menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah pihaknya melakukan evaluasi hasil penghitungan suara dan menemukan ketidaksesuaian data.
Penemuan tersebut muncul setelah proses rekapitulasi suara dari TPS Kelurahan Loa Ipuh Tenggarong, yang mana jumlah C1 hasil dengan C1 salinan surat suara DPRD Kabupaten Kukar tidak sesuai.
“Seharusnya nomor urut satu Caleg DPRD Kabupaten dari Partai Demokrat mendapatkan 40 suara, namun di C1 hanya tertulis 39 suara,” jelasnya kepada awak media pada Kamis (22/2/2024).
Mekanisme rekapitulasi di tingkat kecamatan berpatokan pada C hasil. Ketika terdapat perbedaan suara pada C salinan, maka pihaknya akan melakukan kroscek terlebih dahulu.
Ia mengatakan, PPK Tenggarong telah melakukan penghitungan ulang surat suara yang disaksikan bersama para saksi dari setiap partai yang hadir dalam rapat pleno tersebut.
“Kenapa ini dilakukan? Agar jumlah suara di C salinan sama dengan jumlah suara yang ada di C hasil,” terangnya.
Dia mengatakan bahwa kasus ini murni kekeliruan dari KPPS karena faktor kelelahan.
Ari menegaskan, kejadian tersebut tidak berkaitan dengan penggelembungan suara seperti yang ramai diperbincangkan publik.
“Tidak ada kaitannya dengan isu tersebut dan sampai saat ini kami belum temukan hal-hal seperti yang diisukan,” pungkasnya. (hmd/jt/fb)