BERITAALTERNATIF.COM – Anggota DPRD Kaltim dari Dapil Kukar Salehuddin menyoroti Participating Interest (PI) 10 persen untuk PT MMPSS dari PT Pertamina Hulu Sanga-Sanga (PHSS) dalam pengelolaan Wilayah Kerja (WK) Migas Sanga-Sanga yang tak kunjung disetujui oleh Kementerian ESDM RI.
Proses persetujuan yang tergolong lamban ini dinilai telah menyalahi aturan karena sejak Februari 2024 PT PHSS telah menyetujui pengalihan PI 10 persen tersebut kepada PT MMPSS yang dibentuk oleh perusahaan-perusahaan yang menjadi perwakilan Provinsi Kaltim, Pemkot Samarinda, dan Pemkab Kukar.
SKK Migas seyogianya menyampaikan persetujuan pengalihan PI tersebut kepada Kementerian ESDM RI sebulan setelah disetujui PT PHSS dan PT MMPSS yang merupakan perusahaan daerah yang dibentuk sejumlah perusahaan pelat merah di bawah naungan tiga pemerintahan daerah tersebut.
Saleh pun menyayangkan sikap SKK Migas yang lamban dalam memverifikasi dan menyampaikan persetujuan pengalihan PI dalam pengelolaan WK Sanga-Sanga.
“Saya menyayangkan proses yang lamban ini. Saya heran karena setahu saya proses administrasi dari Kaltim, Samarinda, dan Kukar sudah selesai,” katanya kepada awak media Berita Alternatif pada Sabtu (10/8/2024) malam.
Dia meminta Kementerian ESDM mendorong SKK Migas untuk mempercepat proses verifikasi administrasi agar PT MMPSS segera mendapatkan PI 10 persen dari pengelolaan WK Sanga-Sanga.
DPRD Kaltim, kata Saleh, belum mendapatkan laporan secara resmi terkait keterlambatan pengalihan PI tersebut, sehingga komisi terkait belum mengambil langkah lanjutan.
“Karena setahu kami prosesnya sudah berjalan dengan baik,” ucapnya.
Ia berharap Pemprov Kaltim segera mengambil langkah untuk menyelesaikan masalah tersebut seiring transisi kepemimpinan dari penjabat gubernur ke gubernur definitif yang akan segera berlangsung setelah Pilkada Kaltim 2024.
“Ini harus ada konsentrasi khusus karena ini bagian dari sumber pendapatan kita, baik Provinsi Kaltim maupun Kukar,” ujarnya.
Dia juga berharap Komisi II DPRD Kaltim dan Pemprov Kaltim bergandengan tangan untuk mendorong percepatan pengalihan PI tersebut.
“Kalau ini mengalami keterlambatan terus, ini juga merugikan kita. Merugikan Kaltim maupun kabupaten/kota yang menjadi wilayah kerjanya,” terang Saleh.
“Sayang sekali kalau finalisasi itu mengalami keterlambatan sementara kita membutuhkan pembiayaan-pembiayaan untuk pembangunan daerah,” sambungnya.
Selain itu, ia meminta pimpinan DPRD Kaltim kembali memanggil PT MMPSS untuk membahas masalah pengalihan PI di WK Sanga-Sanga.
“Ini memang harus menjadi konsen kita. Harus ada preasure secara politis dari DPRD Kaltim untuk mempercepat pengalihan PI di WK Sanga-Sanga,” sarannya.
Saleh juga berjanji akan berkoordinasi dengan Komisi II DPRD Kaltim untuk mendorong percepatan pengalihan PI dalam pengelolaan WK Sanga-Sanga.
“Saya akan coba dorong supaya ini betul-betul menjadi perhatian mereka untuk mempercepat pengalihan PI ini,” katanya. (*)
Penulis & Editor: Ufqil Mubin