BERITAALTERNATIF.COM – Saat ini ramai perbincangan terkait komitmen Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Isran Noor yang menegaskan akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi honorer di Kaltim.
Kepada awak media, Isran menegaskan akan memberikan THR sebesar satu bulan gaji honorer. “THR pokoknya satu bulan gajinya. Khususnya di Kaltim. Iya satu bulan gaji,” ujarnya.
Anggota Komisi IV DPRD Kaltim Salehuddin memberikan tanggapan terhadap wacana tersebut.
“Namun, kebijakan pemerintah untuk memberikan THR pada para PNS maupun tenaga honorer di Kaltim dipersilakan selama tidak melanggar aturan, ” ujarnya baru-baru ini.
Selain THR untuk honorer, Salehuddin juga menyoroti THR yang diberikan perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kaltim untuk para karyawan.
Kata dia, berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja, setiap perusahaan wajib memberikan THR kepada karyawan.
Pemberian THR tersebut, sambung dia, harus diberikan minimal satu bulan gaji karyawan. Perusahaan juga tidak diperbolehkan menyicil THR untuk karyawan.
“Jangan sampai ada perusahaan berdalih macam-macam karena ini sebuah kebijakan nasional dan kemudian juga di-support oleh kebijakan provinsi. Tinggal proses realisasi saja, termasuk untuk ASN dan honorer, ” bebernya.
Ia menegaskan, jika ada perusahaan yang lalai dengan kewajiban membayar THR kepada karyawan, perusahaan tersebut dapat diberikan sanksi.
“Kami merekomendasikan perusahaan tersebut diberikan sanksi,” pungkasnya. (adv/hms)