BERITAALTERNATIF.COM – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menetapkan kawasan industri untuk menyambut pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) di sebagian wilayah Kukar dan Penajam Paser Utara.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kukar melalui Sekretarisnya Sayid Fathullah menyebutkan bahwa sebelumnya terdapat 19 kawasan industri di Kukar.
Namun, setelah dua kecamatan di Kukar dimasukkan dalam kawasan IKN, Pemkab pun mengubah wilayah yang direncanakan menjadi pusat perindustrian tersebut menjadi 12 kawasan.
Kawasan industri tersebut antara lain berada di Kecamatan Loa Kulu, Loa Janan, Muara Badak, Marangkayu, Muara Jawa, Sanga -Sanga, Tenggarong, Tenggarong Seberang, Sebulu, Muara Kaman, Kota Bangun, dan Kembang Janggut.
Dari beberapa wilayah yang ditetapkan tersebut, Kecamatan Marangkayu menjadi kawasan industri yang paling luas di Kukar.
Sayid menyebutkan bahwa jutaan orang yang datang ke IKN memerlukan berbagai produk dalam skala yang cukup besar.
Karena itu, sambung dia, Pemkab Kukar menetapkan wilayah yang boleh dan tidak boleh dijadikan kawasan industri.
“Penetapan kawasan industri ini tentu memberikan kepastian pengelolaan kawasan. Sehingga dapat dikelola dengan baik,” ujar Sayid, Kamis (6/4/2023).
Dia juga berharap agar pengelola dan pemilik pabrik di luar daerah dapat bermitra dengan Pemkab Kukar.
“Ini yang kita harapkan: bermitra. Agar apa pun kebutuhan kita di sini bisa di-sharing dengan pabrik di luar,” tutur Sayid. (adv)
Penulis: Arif Rahmansyah
Editor: Ufqil Mubin